Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dugaan Korupsi Uang Tiket KMP Sumut I dan II, Kejari Samosir Tetapkan MS Sebagai Tersangka

×

Dugaan Korupsi Uang Tiket KMP Sumut I dan II, Kejari Samosir Tetapkan MS Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR-Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH,MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, SH,MH dan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH,MH, Selasa (18/1/2022) menyampaikan penetapan tersangka MS atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir untuk periode Desember 2019 – Maret 2020.

Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022.

Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menyampaikan bahwa MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank SUMUT.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Lantik Ichwanul Saragih Jadi Kajari Parigi Moutong

“Akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor ke kas PT PPSU,” katanya.

Lebih lanjut Kajari Samosir menyampaikan, bahwa Unit KMP Sumut I & II dalam Perusahaan PT.PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Akibat dari perbuatan tersangka dimulai sejak Desember 2019 – Maret 2020, MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.

Baca Juga:   Bupati Asahan Resmi Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp.229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah),” paparnya.

Atas perbuatannya, tambah Kajari tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.