Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Periksa 4 Saksi

×

Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Periksa 4 Saksi

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasa hutan suaka margasatwa Langkat, Selasa (21/6/2022).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan, Rabu (22/6/2022) saat dikonfirmasi membenarkan ada peneriksaan terhadap 4 orang saksi dari 7 orang saksi yang dipanggil secara bergiliran.

“Empat orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (21/6/2022) untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat adalah N (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2009-2012, SGT (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2013, RM (mantan Kasi kantor pertanahan Langkat) dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” kata Yos.

Baca Juga:   Kejati Sumut Menang Prapid Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di Bank Sumut Cabang Stabat

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, tambah Yos Tarigan, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.

Baca Juga:   Rangkaian HBA, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional "Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Menangani Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara"

“Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan, ” tegasnya.

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.

“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” tandasnya.

Baca Juga:   Puluhan Sepeda Motor Balap Liar Terjaring Razia Polres Sergai