Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Dugaan Mark Up BUMDES Pon Jaya Dilaporkan ke Kajari Sergai

×

Dugaan Mark Up BUMDES Pon Jaya Dilaporkan ke Kajari Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Terkait adanya pratek dugaan mark up dalam penggunaan anggaran penyertaan modal pemerintah desa Pon ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pon Jaya sebesar Rp 464 juta, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh, Rabu (26/5/2021), BUMDES Pon Jaya dilaporkan warga ke Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai atas dugaan mark up dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 464 juta, pada Senin (24/5/2021) diterima oleh Junaidi Rangkuti.

Dalam laporan tersebut, dibeberkan pada tahun 2017, BUMDES Pon Jaya menerima anggaran sebesar Rp 346 juta yang dipergunakan untuk pembelian satu unit mesin cetak spanduk, baliho, banner dan lainnya.

Kemudian pada tahun 2018, pemerintah desa Pon kembali mengucurkan dana sebesar Rp 100 juta untuk penyertaan modal kepada BUMDES Pon jaya.

Adapun rincian dugaan laporan tersebut diketahui BUMDES PON JAYA membeli satu unit mesin baru senilai Rp. 250 juta, namun kuat dugaan mesin cetak merek Alwi Scaond harga yang baru berkisar Rp365 juta.

Bahkan, pembelian mesin itu diduga ada penyelewengan dana dan mark up lebih kurang Rp 100 juta, sehingga negara dalam hal berpotensi dirugikan.

Bahwa hingga kini unit usaha percetakan tersebut tidak berjalan lebih kurang satu tahun dan mengalami kerugian besar. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang isinya menegaskan tujuan dari pendirian BUMDES adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun BUMDES PON JAYA malah rugi dan dinilai merugikan negara bahkan alias mubazir.

Sementara penyertaan modal yang kedua hingga kini belum diketahui secara pasti laporan keuangannya dan dipergunakan untuk program apa, sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri, Sergai Donny melalui Kasi Intel Agus Adi Admaja, saat dihubungi, Rabu (26/5/2021) membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyidikan. (MS6)

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Baca Juga:   11 Desa di Asahan Teken Kerjasama Usaha BBM Pertades