Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Duh, Lurah Aek Loba Pekan ‘Terjerat’ Narkoba

×

Duh, Lurah Aek Loba Pekan ‘Terjerat’ Narkoba

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.com | Asahan – Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan berinisial RAZ harus menanggung konsekuensi dari “hobi” tak lazimnya terhadap barang haram narkoba. Kini, ia harus menanggung perbuatannya itu dan menjadi penghuni di sel tahanan Sat Narkoba Polres Asahan.
Hal itu, setelah personil Polsek Pulau Raja menggerebeknya saat hendak mengkonsumsi dan sedang membawa narkotika jenis sabu, pada Sabtu (20/6/2020) kemarin di sebuah rumah kios di desanya.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polres Asahan, Senin (22/6/2020).
“Iya benar, kami ada menahan oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah bernama Rasyid Ali Zendrato di Aek Loba Pekan. Beliau ditangkap personil Polsek Pulau Raja karena membawa narkoba jenis Sabu sebanyak 0,19 gram,” bebernya.
AKP Nasri menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Polsek Pulau Raja mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada oknum ASN yang akan menggunakan sabu tersebut.
“Ketika itu personil Polsek Pulau Raja langsung mengintai dan menangkap lurah tersebut disalah satu kios kosong, tepatnya di Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya.
Dari hasil keterangan sementara Kasat Narkoba mengatakan bahwa Lurah tersebut sudah sering mengkonsumsi sabu. “Terakhir dua hari sebelumnya dia juga sempat konsumsi narkoba jenis sabu,” katanya lagi.
AKP Nasri juga membeberkan bahwa berdasarkan dari hasil keterangan sementara, Lurah tersebut baru belanja sabu dari daerah Aek Kenopan, Labura.
“Baru pulang belanja sabu dia dari Aek Kanopan, rencananya dia mau konsumsi sabu ini dan langsung ditangkap,” pungkasnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba lagu bahwa atas kelakuan Lurah Aek Loba Pekan ini maka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 KUHPidana. “Kita mau gelar pekara dulu, masih belum pasti juga apakah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 atau pasal 127,” tutupnya.
Baca Juga:   Dikomandoi Dahnil Anzar Gerindra Siap Menangkan Bobby-Aulia di Medan