Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Edarkan Sabu di Sergai, 2 Sekawan Ini Digelandang ke Sel

×

Edarkan Sabu di Sergai, 2 Sekawan Ini Digelandang ke Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Sat res narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu diwilayah Kecamatan Seirampah, Kab Serdang Bedagai.

Dua pelaku diamankan HU alias Kapak Merah(42) warga Dusun XI dan MH (27) warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada hari Rabu(20/11/2019) sekira pukul 19:30.

Barang bukti diamankan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu mancis, satu buah alat hisap sabu (bong).

Informasi yang diperoleh, Penangkapan kedua pelaku menindak lanjuti keresahan masyarakat tentang terjadinya transaksi jual narkoba. Infomasi tersebut team melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar 20 menit, team melakukan cek TKP dan bergegas kelokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar sabu HU alias Kapak Merah(42) dan MH (27) dikediamanya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Sosialisasi PPKM Darurat Dengan Mobil Penkum

Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku, bahwa barang bukti diperoleh dari pelaku pungut. Kemudiam team satnarkoba polres sergai bergegas langsung kerumah pelaku pungut, namun setiba dilokasi ternyata pungut sudah tidak berada dirumahnya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang di Mapolres Sergai. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai,”ungkap AKP Martualesi Sitepu

Foto: Dua pelaku HU alias Kapak Merah dan MH berikut barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Sergai.