Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Nasional

Edukasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komunitas Pemilik Usaha Kuliner di Kota Binjai

×

Edukasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komunitas Pemilik Usaha Kuliner di Kota Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai – Sebanyak 80 pemilik usaha kuliner di Kota Binjai diberikan edukasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pemilik usaha di Kota Binjai.

Sosialisasi terkait program ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai. Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pemilik usaha.
Syarifah Wan Fatimah menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi pekerja tetap, tetapi juga bagi pemilik usaha beserta pekerjanya.

“Dengan mendaftarkan pemilik usaha dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. Ini penting untuk memberikan rasa aman kepada pelaku usaha dan pekerjanya,” ujar Syarifah Wan Fatimah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/02/25).

Dalam sosialisasi tersebut, Syarifah Wan Fatimah juga mengajak pelaku usaha untuk aktif memastikan setiap pekerjanya di tempat mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab dan peduli terhadap keselamatan pekerja.

“Pemilik usaha memiliki peran penting dalam memastikan setiap individu yang terlibat dalam proses kerja di tempat mereka, untuk mendapatkan hak perlindungan sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama siswa berada di tempat magang atau dalam perjalanan dari dan ke lokasi magang. Sementara itu, JKM memberikan manfaat bagi ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia selama masa magang.

“Namun ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT), program ini merupakan pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti kerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia,” tegasnya.

Harapannya seluruh pemilik usaha di Kota Binjai dapat mendaftarkan dirinya beserta pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (MS10)