Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Edy Rahmayadi : Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu

×

Edy Rahmayadi : Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun, dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Senin (31/8/2020).

Persoalan tanah ini, kata Gubernur tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Ajak Semua Pihak Dukung Kemajuan Kaldera Toba

“Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.

“Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua,” katanya.

Persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar.

Baca Juga:   Bank Sumut Salurkan Zakat  Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid Agung

Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.

Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI Joko Widodo.

“Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut,” ucap Moeldoko.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.

Baca Juga:   Hingga Agustus 2023, Kredit Bank BTN Naik Hampir Double Digit

“Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya. (MS9)