Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Empat Kilogram Sabu Dikemas Dalam Bungkus Kopi Gayo

×

Empat Kilogram Sabu Dikemas Dalam Bungkus Kopi Gayo

Sebarkan artikel ini

 

mediasumutku.com I Medan : Di tengah pandemi Covid 19, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani memimpin press release terkait upaya peredaran narkoba di Sumatera Utara Sabtu (18/04/20) pukul 10.00 Wib.

Di depan para wartawan di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan, memaparkan adanya modus baru peredaran narkotika guna mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yg biasa dengan teh hijau Cina.

Menurut polisi, modus kali ini adalah mengganti kemasan bungkus teh hijau Cina lalu menggantinya dengan bungkus kopi Gayo dari Aceh. Aksi ini dilakukan para tersangka untuk memanfaatkan situasi di tengah kondisi pandemi Covid 19 ini

Baca Juga:   GAM Sumut Desak Kejatisu Periksa Marasutan Siregar

“Ke 4 Pelakunya adalah orang Lampung namun menjadi jaringan aceh dan palembang yg di duga barang ini berasal dari Malaysia. Ada 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut yg di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh,” kata Kapolda Sumut.

Martuani mengatakan satu diantara 4 tersangka meninggal dunia karena ditembak mati terpaksa karena dianggap melawan petugas saat akan diamankan. “Kami ini sangat serius menindak tegas siapapun yg mencoba mengedarkan narkoba ini,” kata Martuani.

Dia mengatakan pasal yg akan dipersangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan enam tahun dan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:   Sempat Viral, Panitia Klarifikasi Tak Ada Larangan Gunakan Cadar di MTQ ke-37 di Sumut

Irjen Pol Martuani Sormin meminta bantuan kalangan media massa untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika karena saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja namun sudah menjadi pasar utama tempat pengedaran narkoba.

“Saya juga Mohon dukungan dan suppport agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut
Dan laporkan kepada aparat apabila ada hal-hal yg mencurigakan ke Kantor Polisi terdekat untuk kita tindak lanjuti,” ujar Kapolda.

Sementara itu, para pelaku mengaku mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah sebesar Rp.25 juta per orang. (MS5)