Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Empat Pria Spesialis Pembobol Toko di Tanjungbalai Diringkus

×

Empat Pria Spesialis Pembobol Toko di Tanjungbalai Diringkus

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI– Polisi menangkap empat pria yang merupakan spesialis pembobol mini market dan toko di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Mereka beraksi dalam waktu empat hari sejak 23 hingga 26 Oktober 2021 dan setiap aksinya para pelaku berhasil menjarah barang-barang di dalam toko dengan total kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Polres Tanjungbalai mendapat laporan pencurian di mini market di tanggal 23 Oktober 2021. Kemudian mendapatkan laporan yang sama di hari berikutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinarki dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Aksi tersebut terungkap setelah salah seorang pegawai mini market melaporkan kejadian tersebut. Polisi yang memeriksa tempat kejadian melalui jejak yang ditinggalkan kawanan pelaku didapat fakta bahwa mereka masuk dengan cara merusak gembok dengan tang.

Baca Juga:   Satreskrim Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencuri HP

“Beraksi dengan cara merusak gembok besi pintu indomaret itu aksi pertama. Kerugian Rp 15 juta lebih,” kata Rapi.

Belum selesai mengusut kasus tersebut, Polres Tanjungbalai kemudian mendapatkan laporan pencurian lagi tanggal (25/10/2021) di sebuah toko mesin kerugian mencapai Rp 5 Juta, dan pada tanggl (26/10/2021) di sebuah gudang barang dengan kerugian sekitar Rp 29 juta.

“Dari rangkaian kejadian, aksi pencurian ini diyakini dilakukan oleh satu komplotan,” ujarnya.

Pada setiap aksinya, para pelaku mengambil barang – barang mahal yang cepat dijual seperti rokok, susu, hingga alat kosmetik.

“Kemudian, pada hari Rabu (27/10/2021) Tim Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus keempat pelaku berikut dengan barang buktinya berupa sebuah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok dan sejumlah barang hasil curian,” kata Kasat.

Baca Juga:   Diimingi Sepedamotor,  Ayah Cabuli Anak Tirinya di Asahan

Keempat pelaku ini yakni, Nurazmi alias Adek (31), Rahmat Situmorang alias Amat (27), Nanda Fadli alias Nanda (31), Arab Sanjani alias Budi (31) dan Nurazmi alias Adek (31).

Pada saat pengembangan, tim Reskrim Polres Tanjungbalai membawa Nurazmi alias Adek untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Sehingga, oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka Nurazmi alias Adek,” beber AKP Rapi.

Keempat tersangka diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) dari KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (MS10)