MEDAN-Mendukung percepatan penanganan kebersihan, Walikota Medan, Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan. Ada 6 lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi percontohan kawasan bebas sampah.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan dapat memicu kecamatan lainnya untuk ikut serta dalam menciptakan kawasan bersih sampah di wilayahnya masing-masing.
Adapun 6 titik lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan kawasan bebas sampah yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5. Kemudian Pasar Induk Lau Cih, Pasar Bakti serta Pasar Sentosa Baru.
“Agar keenam kawasan percontohan bebas sampah ini berjalan maksimal dan efektif, saya telah menginstruksikan Camat agar berkolaborasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan. Selain itu Camat juga diminta harus gerak cepat (gercep) serta inovatif dalam penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut,” kata Bobby, kemarin.
Instruksi Wali Kota tersebut langsung ditindaklanjuti ketiga camat yang wilayahnya menjadi percontohan kawasan bersih sampah. Camat Medan Petisah Budi Ansary Lubis sebagai contoh, ia mengungkapkan, selain berkolaborasi dengan DKP, Kecamatan Medan Petisah juga menggandeng masyarakat yang menjadi lokasi percontohan kawasan bersih sampah, terutama Perkumpulan Pemuda Pemudi Kampung Sejahtera (P3KS) untuk bersama-sama mewujudkan Kampung Sejahtera bersih sampah.
“Tidak itu saja, kami juga bekerjasama dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk membersihkan sungai dari sampah,” jelas Budi.
Begitu juga dengan Camat Medan Labuhan Indra Utama, guna mewujudkan Lingkungan 22 dan 23 di Kelurahan Pekan Labuhan bebas sampah, seluruh Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) dan kepala lingkungan (Kepling) telah dioptimalkan untuk selalu bekerjasama bergotong royong membersihkan sampah di kedua lingkungan tersebut.
Disamping itu, kata Indra, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi untuk mengimbau masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dimulai pukul 06.00 WIB. Apabila masyarakat melewati jadwal yang telah ditetapkan dan mobil pengangkut sampah susah lewat, tegasnya, masyarakat dilarang untuk membuang sampah di depan rumah.
“Kita sudah melakukan pembenahan di Lingkungan 22 dan 23 Kelurahan Pekan Labuhan .Selain menyediakan tempat sampah, drainase yang tersumbat akibat sampah juga rutin kita bersihkan. Di samping itu kita juga rutin menhedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Indra
Sementara itu terkait kawasan percontohan bebas sampah di Pasar Induk Lau Cih, Pasar Bakti serta Pasar Sentosa Baru, Dirut Peusahaan Umum Daerah (PUD), Pasar Suwarno mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan diketiga pasar.
Sebagai contoh Pasar Bakti yang masuk wilayah Cabang I, jelas Suwarno, telah melakukan pemangkasan ranting pohon, pengecatan tempat pembuangan sampah serta melakukan gotong royong sekaligus normalisasi drainase pasar bekerja sama dengan petugas P3TSU dari kecamatan. Kemudian, memperbaiki asbes di kantor kepala pasar, memasang plang dilarang parkir di depan pintu masuk pasar serta pengorekan tanah di halaman parkir bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
“Selain itu telah disediakan alat-alat kebersihan berupa kereta sorong, sapu lidi, sekop, cangkul, garukan, serokan sampah yang tujuannya untuk mendukung Program Pasar Bersih. Selanjutnya, memberikan edukasi kepada para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. Selain itu melarang pengunjung dan pedagang memparkirkan kenderaannya di dalam los. Untuk gotong royong, kita telah dua kali melakukannya di September dan Oktober,” jelas Suwarno. (MS7)