MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
“Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara fintech,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tersisa tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital. Baca Juga: Reputasi Fintech Jadi Jelek Gara-Gara Pinjol Ilegal, Ini Kata Para Pakar
“Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ujarnya.(MS11)