mediasumutku.com | ASAHAN– Menjelang Perayaan Idul Adha, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan bersama tokoh agama mengeluarkan imbauan bersama dalam menghadapi Perayaan Idul Adha di tengah pandemi Covid 19.
“Imbauan bersama ini berisi tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban serta pelaksanaan malam taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan,” tutur Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar pasca keluarnya imbauan bersama, Sabtu (17/7/2021).
Dalam surat imbauan bersama tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Menurut Rahmat, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid 19.
“Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta penyaluran daging qurban harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya. (MS10)