Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Gadis Belia Ini Digilir Lima Pelaku di Kebun Sawit

×

Gadis Belia Ini Digilir Lima Pelaku di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Lima tersangka, disenyalir melakukan pemerkosaan terhadap seprang siswi SMP, diringkus Satuan Unit Reskrim Polres Sergai. Kasus ini terjadi di areal kebun sawit ketika pelaku mengantarkan korban pulang dini hari.

Lima tersangka yang diamankan satu diantaranya masih anak-anak, sementara tersangka lainnya adalah MF (20), MRA (19), AK alias Kurik (23) dan EK (19), semuanya warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan sudah menjalani pemeriksaan diruang penyidik.

Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata mengatakan, kasus yang menimpa gadis belia ini berawal dari pengakuannya kepada sepupunya, yang kemudian disampaikan ke ibu korban Sar (28), warga Kelambir V, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Beri Apresiasi ke BPJamsostek

“Atas kejadian ini, ibu korban membuat laporan resmi ke Mapolres Sergai pada Minggu 17 Januari 2021 lalu yang kemudian kita tindaklanjuti,” kata Wakapolres, Sabtu (27/2/2021).

Dari keterangan saksi, korban dan saksi serta pelaku sebelumnya berkenalan pada saat hajatan di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, pada Kamis (7/1/2021) malam.

Korban dan saksi kemudian menumpang sepeda motor para pelaku melihat balapan liar di Sei Bamban, hingga Jumat (8/1/2021) dini hari pukul 02.00 WIB.

Keduanya kemudian pulang ke rumah nenek pelaku di Perbaungan. Namun dalam perjalanan gadis belia ini dipaksa buka baju oleh para pelaku di areal perkebunan, lalu digilir bersama-sama.

Baca Juga:   Breaking News, Rapikan Muatan Padi Diatas Truk, Sopir dan Kernet Tewas Kesetrum

“Para pelaku sudah kita tangkap secara berantai dan masih dalam pemeriksaan penyidil,” tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.