Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Gedung Warenhuis Dirusak ! Kuasa Hukum akan Somasi Pemko Medan

×

Gedung Warenhuis Dirusak ! Kuasa Hukum akan Somasi Pemko Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Terkait pengerusakan gedung bersejarah Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat merupakan gedung bersejarah sepeninggalan zaman Belanda. Bangunan gedung supermarket pertama bergaya Eropa itu mulai dibangun 1916 dan diresmikan 1919 oleh Daniel Baron Mackay selaku Walikota Medan pertama.

Diketahui, Pemko Kota Medan yang dipimpin Dzulmi Eldin sebagai Walikota, ingin menjadikan Warenhuis sebagai aset cagar budaya milik Kota Medan. Oleh Pemko Medan sendiri telah mengklaim bahwa telah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) untuk mengelola Warenhuis sebagai heritage Kota Medan.

Belakangan ini niat Pemko Medan untuk mencagarbudayakan Warenhuis tercoreng, setelah mencuatnya ke publik, yang mengaku sebagai ahli waris kepemilikan Warenhuis.

Baca Juga:   Wabup Sergai Besuk Nurhadis Habibah Bocah 7 Tahun Penderita Kebocoran Hati

BACA : Kuasa Hukum: Gedung Warenhuis Bukan Milik Pemko Medan ! Tapi Milik G. Dalip Singh Bath

Bukan hanya pengklaiman hak kepemilikan saja yang menguap, bahkan kini sejarah atau history bangunan Warenhuis telah sirna. Sejumlah aset pada bangunan tersebut mendadak raib setelah dilakukan ‘bersih-bersih’ oleh Pemko Medan.

Sejumlah kayu berusia ratusan tahun yang awalnya melekat pada bangunan Warenhuis raib entah kemana. “Seperti tangga bermaterial kayu, papan, kaca, pilar bahkan keramik bernilai sejarah mendadak hilang,” ungkap H Suryadi SH selaku kuasa hukum ahli waris Warenhuis bernama Maya Seminole Pulungan dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, ucapan Pemko Medan untuk menjadikan Warenhuis sebagai heritage hanya sebatas alibi atau alasan saja. “Itu hanya kata-kata saja. Tapi kenyataan di lapangan, sejumlah barang berharga dan bersejarah pada Warenhuis sebagian besar hilang setelah masuknya Pemko Medan. Bangunan Warenhuis ternyata dirusak, seperti tangga yang terbuat dari kayu, kaca, pilar kayu dan keramik,” ungkap Suryadi disampingi Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa dan Wakil Sekretaris Ferry Iskandar.

Baca Juga:   Ancam dan Gebukin Wanita, Seorang Pria Diseret ke Penjara

Sejumlah material berharga yang memiliki nilai sejarah bangunan Warenhuis raib tanpa jejak. “Perbuatan yang merusak Warenhuis telah melanggar hukum sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang cagar budaya,” ucap Suryadi.

Menurutnya lagi, hal ini tidak dapat dibiarkan karena akan dapat menghilangkan nilai-nilai sejarah Warenhuis sebagai ikon heritage Kota Medan. “Ahli waris sepakat untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya Kota Medan. Namun, tidak merestui jika benar dilakukan perusakan bangunan tersebut,” cetusnya.

Kuasa hukum ahli waris meminta pertanggungjawaban Pemko Medan yang dinilai telah melakukan perusakan dan menghilangkan aset Warenhuis. “Kondisi ini akan kita laporkan ke hukum dengan mempidanakan Pemko Medan sesuai Undang-undang yang berlaku,” cetus Suryadi.

Baca Juga:   Selain Merakit Bom, Tiga Jaringan Teroris Ditangkap di Hamparan Perak Ternyata Pembaiat

Ahli waris berharap, kegiatan atau aktvitas di Warenhuis untuk segera dihentikan. “Sebelum sengketa ini tuntas, Pemko Medan kita minta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak nilai-nilai sejarah Warenhuis,” jelasnya seraya menambahkan, terkait pengerusakan Warenhuis akan ditempuh jalur somasi ke Pemko Medan dengan tembusan ke Presiden, Kapolri, Kejagung dan pihak-pihak terkait.