Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Gelapkan Sepeda Motor, Hendra Diringkus Polisi Di Cafe

×

Gelapkan Sepeda Motor, Hendra Diringkus Polisi Di Cafe

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kanit Reskrim Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi meringkus HA (25), pelaku penggelapan sepeda motor di Family Cafe, jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sekira pukul 14:00 Wib, Selasa (9/2/2021).

HA yang merupakan warga Budha tinggal di Jalan Gang Timah II No 7 Lingkungan VII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diduga melakukan pengelepan sepeda motor jenis R2 BK 3998 AHW milik Anita Chairunnisa Pane (21), warga Jalan Karya Selamat, Gw Syukur IV No.19 E, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bisnis Center No. 02 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Depan Toko Elektronik Mekar Jaya, sekitar pukul 13.00 Wib, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Atas laporan korban pada hari Rabu (11/11/2020) sekira pukul 11:30 Wib, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku HA berhasil ditangkap di Family Cafe, Medan.

Baca Juga:   Kejari Karo Tahan DS, Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 13:00 Wib, korban bersama pelaku berangkat dari Medan menuju Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan mengendarai sepeda  motor jenis R2 dengan nomor polisi BK 3998 AHW milik korban.

Setiba di Tanjung Morawa, pelaku HA mengajak, korban ke Dolok Masihul di Jalan Center No 02 Kelurahan Pekan Dolok Masihul tepatnya Depan Toko Elektronik Mekar Kaya. Saat itu pelaku HA menurunkan korban dari atas sepeda motor sambil mengatakan kepada korban.

Waktu itu, pelaku meminta korban untuk menunggunya. Namun, saat ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

 Saat itu, sepeda motor milik korban bersama barang milik korban berupa 1 buah tas sandang warna coklat merk elvi, 1 buah handpone merk sony experia warna putih, 1 buah power bank warna biru, 1 buah carger, 1 buah dompet warna coklat berisikan 1 buah stnk , 1 buah KTP, 1 buah sim c, 1 buah ATM BRI, uang tunai Rp.500.000, tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul dengan mengalami kerugian yaitu 1 unit sepeda motor warna merah putij seharga Rp.21.000.000, 1 buah handphone seharga Rp.1.000.000, dan uang tunai Rp.500.000 dengan total kerugian Rp.23.044.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Shaleh, Rabu(10/2) membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan pengelapan sepeda motor di wiilayah hukum Polres Sergai.

“Iya benar, penangkapan pelaku HA berkat adanya laporan korban Anita Chairunnisa Pane(21) warga Jalan Karya Selamat, Gang Syukur, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” sebutnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju tempat tersebut, tepatnya pada hari Selasa(9/2) sekira pukul 14:00 Wib, pelaku HA berhasil ditangkap.

Hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 1buah dompet warna coklat merk Elvi dan 1 buah ATM bank BRI yang diduga milik korban. Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik korban yang diambil pada hari Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa menuju Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Sergai. (MS6)

Baca Juga:   DPD KNPI Siantar Nilai Kejaksaan "Mandul" Dalam Memberantas Korupsi Di Siantar