Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Sipayung Diringkus Polsek Dolok Masihul

×

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Sipayung Diringkus Polsek Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Pelaku penggelapan sepeda motor, M Kasim Sipayung (32) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 17.00 Wib, Kamis (19/11/2020).

Penangkapan tersangka yang menetap di Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, ini atas adanya laporan dari korban bernama Sandika (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3987 NAI.

Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan sepeda motor setelah dibawa kabur tersangka. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti 1  Lembar STNK asli sepeda motor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI , nomor rangka : MH1JF5136CK499737 , Nomor mesin JF51E 3502296                                                                                
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hijau putih BK 3987 NAI,” ujar Kapolres.

Setibanya di kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau membeli rokok. Hingga tersangka ditangkap, Kasim Sipayung tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit sepeda motor sekitar Rp7 juta.

Dikatakan Robin, pdoses penangkapan tersangka setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Kuala Bali, atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya.

“Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Warga Asal Medan Nekad Cetak Upal, Diciduk Petugas Polresta Tanjung Perak