Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Menggelapkan Uang Rp30 Juta, Warga Firdaus Ditangkap

×

Menggelapkan Uang Rp30 Juta, Warga Firdaus Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Diduga menggelapkan uang sebesar Rp30 juta, warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, bernama Angga Setiawan (27) ditangkap Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, sekitar pukul 01.30 Wib, Sabtu (6/2/2021).

Angga ditangkap karena diduga melakukan penipuan uang milik Puriadi (41), tepatnya di Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 13.00 Wib, Selasa (1/10/2019). Selain penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar surat perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019.

Informasi yang dihimpun, awal mula kejadian tersebut, Angga Setiawan bersama temannya, Suheri (saksi) datang ke rumah Puriadi untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta. Angga meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal usaha makanan ternak dirumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, Puriadi selaku korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada kepada Angga Setiawan dengan disaksikan dan ditandatangani
oleh saksi.

Tersangka pun berjanji akan mengembalikan uang yang ia pinjam pada Rabu (9/10/2019) lalu. Namun, hingga saat ini Angga tidak mengembalikan uang korban tersebut, sehingga korban membuatkan pengaduan ke Polsek Firdaus dengan nomor LP /13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, Tanggal 22 Januari 2021.

“Tersangka ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Awalnya karena ada pengaduan. Setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan dari informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai,” jelas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, kemarin.

Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung ditangkap dan setelah diinterogasi mengakui, perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.

“Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ungkap Robin. (MS6)

Baca Juga:   Sebarkan Hoax, Persaja Dairi Juga Laporkan Alvin Lim ke Polres Dairi