Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Gelar Reses, Wong Chun Sen Tampung Aspirasi Warga Sidorame Barat 2

×

Gelar Reses, Wong Chun Sen Tampung Aspirasi Warga Sidorame Barat 2

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Anggota DPRD Medan Womg Chun Sen adakan Reses Masa Sidang II Tahun ke III T.A 2022 di Jalan Pelita III No 77 Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (27/8/2022).

Wakil Rakyat dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini berharap masyarakat Jalan Pelita III dan Kelurahan Sidorame Barat 2 dapat mengutarakan semua keluhan dan permasalahan yang ada dilingkungan masing-masing.

“Kiranya pelaksanaan Reses kali ini dapat memberikan masukan dan mendapat jalan keluar dari apa yang menjadi permasalahan dari bapak dan Ibu sekalian, maka itu jangan malu bertanya karena hadir juga diundang para perwakilan OPD Pemko Medan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jumiati Tambunan, warga Jl.Pelita 4 Gg. Pos 3 No 13 mempertanyakan masalah berobat gratis, warga tersebut juga meminta cara untuk mendapatkan kartu PBI BPJS Kesehatan gratis.

Baca Juga:   Hendri Silitonga Temukan Hal Baru di Padangsidimpuan

Siska Verawaty bg Sigalinging, warga Jalan Pelita 4 Gg.Aman No 14. Mempertanyakan bantuan PKH karena rumahnya sudah ditempel kertas penerima PKH namun bantuan tidak pernah dia terima.

Diapun mempertanyakan cara mengubah kepesertaan BPJS mandiri menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan gratis. Nurhayati lingkungan 8, kepada dinas sosial, mendapat kartu PKH dan terdaftar di DTKS namun mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan.

Robinson Purba, warga Jln.Pelita 2 No.87 mengeluhkan Jalan Pelita 4 untuk di aspal. Dia juga meminta Pemko Medan dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Menjawab keluhan dan aspirasi warga lewat sesi tanya jawab tersebut, untuk masalah BPJS Kesehatan, Wong Chun Sen pun menegaskan agar warga yang memiliki kartu BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah untuk menggunakannya minimal 6 bulan sekali. Hal ini bertujuan agar kartu BPJS Kesehatan tersebut diketahui masih aktif dan dipergunakan.

Baca Juga:   Rajuddin Sagala Sebut Hampir Semua OPD mendapat Rekomendasi

“Jika bapak dan ibu sekalian tidak pernah menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut bahkan sampai satu tahun lebih, maka ada kemungkinan kartu itu akan ditarik atau di non aktifkan karena pemerintah sudah menganggap anda mampu atau lainnya. Maka gunakan lah kartu BPJS Kesehatan itu minimal 6 bulan sekali untuk pemeriksaan kesehatan,” tegasnya.

Khusus menanggapi pengobatan bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, perwakilan dari Dinas Kesehatan kota Medan, Evi Hasibuan menjelaskan ketika ada warga yang sakit keras dan butuh perawatan di Rumah Sakit namun tidak memiliki kartu berobat BPJS Kesehatan, dapat langsung berobat ke RS.dr Pirngadi Medan dengan meminta surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial kota Medan.

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Pemko Medan Cabut Izin Provider BPJS Bagi Rumah Sakit Nakal

Hadir pada pelaksanaan Reses tersebut, Camat Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Barat 2, perwakilan dinas Sosial, perwakilan di as Pertamanan dan Kebersihan, perwakilan dinas Pendidikan, pengurus PSI Perjuangan kecamatan Medan Perjuangan, PPM Kecamatan Medan Perjuangan, para pengurus PSMTI Sumatera Utara, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.