Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Gelar Tes Urine Dadakan, BNNK Temukan dua Karyawan Swasta Positif

×

Gelar Tes Urine Dadakan, BNNK Temukan dua Karyawan Swasta Positif

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar tes urine dadakan di tiga perusahaan di kabupaten Kolaka, Senin, (10/8/2021).

Saat menggelar tes urine, BNNK Kolaka menemukan dua karyawan swasta dari PT Mandala Finance positif.

Satu orang positif menggunakan narkotika jenis sabu dan satunya lagi positif karena mengkonsumsi obat jenis Benso.

Kedua karyawan tersebut kemudian diamankan di kantor BNNK Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga menyebutkan, tes urine dadakan dilaksanakan di tiga perusahaan di antaranya Bank Mandiri, PT Mandala Finance dan dealer mobil Wuling Motors.

Dalam tes urine tersebut, kata Bentonius, dua karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kredit motor itu ditemukan positif.

Baca Juga:   Miliki Ratusan Gram Narkoba, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

“Satu karyawan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan satunya lagi positif karena mengkonsumsi obat jenis benso,” ujar Bentonius pada, Senin, (10/8/2021).

Kata Bentonius, atas kedua karyawan swasta tersebut bakal kembali dilakukan pemeriksaan di kantor BNNK Kolaka.

“Keduanya bakal di asesmen medis dan hukum. Tidak menutup kemungkinan keduanya juga kami rehabilitasi,” jelasnya.

Sementara itu manager marketing Mandala motor Haryanto mengapresiasi langkah BNNK Kolaka yang melakukan tes urine secara dadakan.

”Tes urine ini bersifat dadakan. Tapi menurut saya ini bagus, paling tidak untuk menghindari karyawan yang merasa dirinya bersih dari peredaran gelap narkotika,” kata Haryanto.

Kata Haryanto, sanksi yang biasanya diberikan terhadap karyawan yang terbukti mengkonsumsi narkotika berupa pemecatan.

Baca Juga:   Kejari Belawan dan Pemko Medan Lanjutkan MoU Bidang Datun

”Kalo berdasarkan aturan perusahaan, biasanya sanksi yang diberikan berupa pemberhentian terhadap karyawan tersebut,” ujarnya.

(MS9/Siberindo)