Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Seret 2 Pengedar dan 3 Pemakai ke Sel

×

Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Seret 2 Pengedar dan 3 Pemakai ke Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pihak kepolisian Polsek Patumbak menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Perjuangan, Nomor 19, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang, diantaranya 3 pengguna dan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Di mana Kelima orang yang diamankan, Charles Pangaribuan (46) warga Jalan Perjuangan, Poltak Nainggolan (37) warga Jalan Keramat Kuda, Sandra Rangkuti (38) warga Jalan Perjuangan, Rosmawati Pasaribu (33) warga Jalan Perjuangan, dan Yusrizal (39) warga Jalan Ringroad.

Menanggapi hal tersbut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/10) berawal dari adanya informasi yang menyebut di rumah Charles sering dilakukan aktivitas transaksi sabu-sabu.

Baca Juga:   Kabaharkam Polri Cek Langsung Proses Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

“Setelah informasi tersebut kita terima, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap 4 orang yang berada di dalam rumah,” katanya, Minggu (13/10).

Saat petugas memeriksa 4 orang yang berada di dalam rumah tersebut, petugas menemukan 4 paket atau 4 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Mendapati barang bukti tersebut, tim kemudian langsung mengamankan 4 orang ke kantor polisi.

Dari keterangan 4 orang itu, diketahui sabu tersebut mereka beli dari tersangka Yusrizal. Selanjutnya, tim kemudian melacak keberadaannya Yusrizal.

Setelah keberadaannya diketahui, tim menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu dengan Yusrizal di Jalan Gagak Hitam. Setelah bertemu, Yusrizal langsung diringkus.

“Dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan tersangka Charles dan Yusrizal merupakan sebagai pengedar,” ungkap Gindo.

Baca Juga:   IRT di Kabupaten Batubara Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Usai Bertengkar dengan Suami

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga bong, satu gulung aluminium foil, dua buku tulis warna hijau dan merah, satu mancis, dua timbangan elektrik, empat pack plastik klip kosong dan dua jarum.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.