Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineMedanSumut

Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Kasus Sengketa Tanah Segera Selesai

×

Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Kasus Sengketa Tanah Segera Selesai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengharapkan persoalan tanah di daerah ini segera selesai. Karena, selain untuk kepastian hukum, hal tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (31/3).

“Saya harap kasus sengketa tanah segera selesai, baik yang melibatkan rakyat maupun pihak lainnya,” kata Gubernur.

Untuk itu, kata Gubernur, Rakor GTRA tersebut diharapkan mampu menyelesaikan masalah pertanahan dengan lembaga teknis lainnya, melalui gerakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Sumut.

Gubernur mencontohkan, sengketa lahan eks HGU PTPN II yang sudah berlangsung lama. Karena itu, melalui pertemuan tersebut harus dapat dirumuskan langkah-langkah strategis guna penyelesaian nya. Sehingga rakyat mendapat kepastian hukum.

Baca Juga:   Rumah Tahfiz Al Firdausi Diharapkan Lahirkan Generasi Madani yang Hafal Alquran

Kepastian hak atas tanah, kata Gubernur, berujung pada kesejahteraan masyarakat tersebut. Masyarakat bisa mengelola tanahnya untuk pertanian, perkebunan atau yang lainnya. Sehingga pendapatan daerah juga ikut meningkat.

Selain itu, Gubernur juga mengajak pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan sinergi guna menyelesaikan masalah sengketa tanah.

“Saya kepengin bergandengan tangan. Saya ingin menyelesaikan masalah ini. Saya berdoa selesailah urusan agraria ini sehingga ada kepastian,” kata Edy Rahmayadi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dadang Suhendi mengatakan, rencana kerja gugus tugas tahun 2021 salah satunya menyelesaikan sengketa tanah eks HGU PTPN III di Blok 37 di Martoba, Pematangsiantar, yang luasnya kurang lebih 25 hektare. Serta menyelesaikan hasil Rakor GTRA yang belum selesai pada tahun 2020.

Baca Juga:   Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes

Adapun hasil GTRA 2020 menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi yang berbasis rencana dan program di sektor perkebunan, pariwisata dan transmigrasi. Di bidang perkebunan, telah dilakukan identifikasi dan verifikasi lokasi peremajaan sawit rakyat di Sumut. Di tahun 2021 lokasi tersebut secara nasional telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.

“Prioritas pertama yang direncanakan pada kuartal pertama tahun ini, sertifikat dapat diserahkan kepada 269 kepala keluarga yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapsel, seluas 307 hektare,” kata Dadang.

Sedangkan di bidang pariwisata, kata dia, telah dilaksanakan identifikasi dan verifikasi di 10 desa wisata yang berada di Kawasan Danau Toba dan Desa Agrowisata Denai Lama, Pantailabu, Deli Serdang.

Baca Juga:   Drainase Yang Rusak Segera Diperbaiki