Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pemkab Segera Pindahkan Warga dari Bantaran Sungai

×

Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pemkab Segera Pindahkan Warga dari Bantaran Sungai

Sebarkan artikel ini

MADINA – Dalam kunjungannya ke Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmaydi meminta pemerintah daerah setempat menunjukkan lokasi perumahan untuk relokasi warga korban banjir bandang tahun 2018. Namun hingga kini, 80 unit rumah permanen tipe 36 masih belum dihuni.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi yang turun meninjau perumahan relokasi di Desa Dalanlidang, Kecamatan Linggabayu, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina segera menyiapkan skema pemindahan warga yang masih bermukim di bantaran sungai Desa Muarasaladi, Kecamatan Ulupungkut.

“Kenapa belum ditempati, apa yang kurang dari perumahan ini?” tanya Gubernur kepada Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Rabu (27/4).

Menurut Gubernur, pembangunan perumahan relokasi bencana banjir bandang Madina yang terjadi Oktober 2018 silam, dilakukan karena ada permintaan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak sekadar melarang orang bermukim di bantaran sungai, tetapi menyiapkan solusi pemindahannya.

Baca Juga:   BPK RI Terima Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun 2020

“Waktu itu saya didesak untuk menyiapkan relokasi, supaya ada solusi bagi warga yang akan dipindahkan. Sekarang perumahannya sudah siap, kenapa belum digunakan?” sebutnya lagi.

Mendengar laporan bahwa sumber pasokan air bersih yang belum tuntas menjadi kendala, Gubernur pun meminta pemerintah dan TNI/Polri saling berkoordinasi dan bekerja sama untuk menuntaskan apa yang dibutuhkan. Sehingga pemindahan warga yang ada di bantaran sungai bisa maksimal.

“Inikan bukan soal saya membangun untuk apa. Karena memang bahaya kalau masyarakat tinggal di bantaran sungai. Makanya ini (perumahan) disiapkan,” kata Gubernur, yang juga memastikan kualitas bangunan perumahan layak dihuni, termasuk lahan kosong di bagian depan dan belakang untuk penambahan bangunan.

Baca Juga:   UMP 2022 Segera Ditetapkan, Edy Rahmayadi: Akan Diatur Seadil-adilnya

Karena itu, ia meminta Pemkab Madina melalui Sekdakab, agar segera menyiapkan skema pemindahan warga ke perumahan tersebut.

Menjawab itu, Sekdakab Madina, Gozali Pulungan menyampaikan perihal belum dihuninya perumahan tersebut. Pertama kesiapan air bersih, pasokan listrik (instalasi selesai) dan kedua, masyarakat masih memilih lokasi perumahan di sekitar Desa Muarasaladi.

Dari jawaban itu, Gubernur menegaskan kembali bahwa untuk proses relokasi, diserahkan kepada Pemkab Madina. Sehingga jika sudah dirampungkan, ia meminta warga yang sudah didata, segera ditempatkan di rumah permanen tersebut.