Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanSumut

Gubernur Edy Rahmayadi Terima Anugerah Parahita Ekapraya 2020

×

Gubernur Edy Rahmayadi Terima Anugerah Parahita Ekapraya 2020

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperoleh Anugerah Parahita Ekapraya 2020 dalam kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Anugerah ini diberikan atas keberhasilan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Nurlela, di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (27/9). Secara resmi penyerahan penghargaan tersebut akan dilakukan secara virtual pada 13 Oktober 2021.

“Pada 13 Oktober nanti Gubernur Sumut akan menerima Anugerah Parahita Ekapraya dalam kategori utama, dimana Gubernur Sumut memenuhi komitmen pengarusutamaan gender. Dimana pemberdayaan perempuan dan anak menjadi perhatian gubernur, apalagi di masa pandemi ini,” katanya.

Baca Juga:   Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diteken, Edy Rahmayadi : Agar Lebih Efektif dan Efisien

Nurlela mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi mengarahkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera mendata korban anak yang terdampak pandemi, yang nantinya akan mendapat bantuan bersumber dari APBD dan Kementerian. Gubernur menekankan pada seluruh ASN untuk dapat lebih peduli pada anak yatim piatu, tidak hanya karena dampak pandemi ini saja.

“Gubernur sangat antusias dalam membantu masyarakat terutama perempuan yang termarjinalkan, dan ini dibuktikan dengan memperoleh penghargaan tersebut dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” katanya, seraya menambahkan Pemprov Sumut terus berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender ini.

Diketahui Anugerah Parahita Ekapraya adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat sebagai pengakuan atas komitmen, upaya dan prestasi lembaga serta pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota atas pelaksanaan pembangunan yang menjamin kesetaraan dan keadilan gender mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang dicapai bagi semua penduduk, laki-laki dan perempuan, melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG).

Baca Juga:   Diterlantarkan, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Bayi Diduga Positif Covid-19