Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Gubsu Edy Rahmayadi : Mau Masuk Sumut Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

×

Gubsu Edy Rahmayadi : Mau Masuk Sumut Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri harus menunjukkanhasil negatif dari tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen detection Rapid Diagnostic Test (RDT-ag) masuk ke Sumut.Aturan ini ditandai dengan terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Peraturan ini diberlakukan mulai hari ini,Senin (21/12), hingga 4 Januari 2021.Disebutkan pula, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun RDT-ag, tidak dibenarkan masuk ke Sumut.Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama pada arus mudik libur Natal dan Tahun Baru.

“Disampaikan kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari,” tertulis dalam dokumen itu.

Baca Juga:   Pasar Tenaga Kerja Membaik, Dolar Ditutup Menguat Tipis

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi membenarkan adanya peraturan ini. “Itu dari pusat. Jadi perjalanan, khusus Sumatera Utara ya. Apabila dia keluar dari wilayah merah, wajib menunjukkan dia sehat, swab, minimal antigen. Itu yang digunakan, tidak rapid test,” papar Edy di rumah dinasnya, Jalan Sudirman Medan, Senin (21/12).

Mantan Pangkostrad ini memaparkan, aturan serupa juga berlaku pada warga Medan yang akan bepergian.

“Tetapi kalau, baik itu dari Jakarta ke Medan, Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen… Ya keluar dari Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen,” tegasnya