mediasumutku.com | LABURA-Pasca ditetapkannya Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dilakukan penahanan, untuk mengisi kekosongan pemerintahan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupatinya, Dwi Prantara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labura.
Penunjukan Dwi Prantara itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor dalam surat 132/9213/2020 tertanggal 4 Desember 2020 ditujukan kepada Wakil Bupati Labura.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, Muhammmad Fitriyus kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
“Benar, surat sudah diserahkan kepada Wakil Bupati Labura,” kata Fitriyus.
Dalam penunjukan Plt Bupati Labura tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tambah Fitriyus, mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah Pasal 65 ayat 3 dan 4.
“Dan sesuai ketentuan itu, Plt Bupati wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,” tambah Fitriyus.
Agenda terdekat yang akan dilaksanakan bersama yaitu Pilkada serentak di Labura pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. “Pesan Pak Gubernur agar Pak Plt Bupati Labura mensukseskan pelaksanaan Pilkada dan harus netral,” pungkas Fitriyus. (MS10)