Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelHeadlineHukrimNasional

Gugat Menggugat Bukan Hal Baru Lagi, Kali Ini Anak Sulung Gugat Ibu dan Saudara Kandung

×

Gugat Menggugat Bukan Hal Baru Lagi, Kali Ini Anak Sulung Gugat Ibu dan Saudara Kandung

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Lombok Tengah : Warisan orang tua jika pembagiaannya tidak merata, maka akan terjadi percekcokan di tengah keluarga. Seperti seorang anak di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menggugat ibu dan saudara kandungnya. Meski mediasi telah ditempuh, si anak sulung ini bersikeras tetap melanjutkan gugatannya di Pengadilan Agama Praya.

Penggugat diketahui bernama Rully Wijayanto (32). Sementara ibu kandungnya yang digugat bernama Prayatiningsih (52), warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Selain ibu kandung, tiga orang saudara kandungnya juga ikut digugat karena harta warisan itu.

Adapun warisan yang digugat di antaranya tabungan dalam bentuk deposito senilai Rp84 juta. Kemudian, rumah peninggalan almarhum ayahnya Astroli Husnan yang meninggal pada 2019 lalu, seluas 4 are.

Baca Juga:   Menaruh Harapan Besar Kepada Para Santri

Ibu kandung penggugat, Prayatiningsih mengaku, rumah yang digugat anaknya telah diamanahkan almarhum suaminya agar menjadi milik bersama. Sementara tanah warisan yang lain telah dibagi sebelum sang suami meninggal.

“Saya kaget waktu tahu dari anak saya. Dia menggugat saya dan adik-adiknya. Selain deposito dan rumah, anak sulung saya juga mempersoalkan tunjangan pensiun dari almarhum ayahnya. Kemarin disuruh hakim minta maaf, dia enggak mau,” kata Prayatiningsih saat ditemui di rumahnya, Kamis (6/8/2020).

Dia mengatakan, hakim Pengadilan Agama Praya telah meminta putra sulungnya itu untuk menemui dirinya dan meminta maaf. Namun, sang anak menolak melakukannya. Dia juga tetap melanjutkan gugatannya.

“Kemarin disuruh hakim minta maaf sama saya, dia enggak mau. Saya sengaja menunggu di pintu, dia lewat begitu saja,” kata Prayatiningsih.

Baca Juga:   5 Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba di Batu Bara

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Praya saat dikonfirmasi membenarkan ada gugatan dari Rully Wijayanto perihal harta warisan terhadap ibu kandung Prayatiningsih dan tiga adik-adiknya. Sejak gugatan masuk pada bulan Mei lalu, sidang telah digelar sebanyak tiga kali.

“Ini gugatan warisan. Prosesnya sudah mau sidang keempat yang akan digelar pada 13 Agutus nanti. Sidang pertamanya 18 Juni lalu,” kata Ahmad, petugas Pengadilan Agama Praya.

Ahmad mengatakan, sebelumnya mediasi telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan anak dan ibu kandung tersebut. Namun, penggugat tetap bersikeras melanjutkan gugatan.