Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Guru Beda Agama Mengajar Mapel Umum di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

×

Guru Beda Agama Mengajar Mapel Umum di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Viral tentang adanya CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) guru Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah non muslim. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi.

Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

“Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim. Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit,” tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (31/01).

Baca Juga:   Semarakkan HUT Ke 46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.

Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga:   Sumut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 Tingkat Nasional

Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 – 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

“Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Akan Bertemu PM dan Ruler of Dubai hingga Kunjungi Dubai Expo

Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. “Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas,” tandasnya.