Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Hakim PN Medan Putus Nakhoda Kapal MV. Mathu Bhum Denda Rp200 Juta Subsidair 1 Tahun Penjara

×

Hakim PN Medan Putus Nakhoda Kapal MV. Mathu Bhum Denda Rp200 Juta Subsidair 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Masih ingat dengan kapal yang diamankan oleh Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI AL I Belawan, yaitu satu unit kapal tanker MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu 4 Mei 2022, lalu. Minyak goreng ini diduga akan dikirim ke luar negeri.

Kasi Penkum Kejati Sumut saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022 menyampaikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan di mulai pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 dan telah diputuskan oleh majelis hakim pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dengan Putusan Nomor 1548/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 04 Agustus 2022, yang mana dalam amar putusannya tersebut majelis hakim menyatakan Terdakwa Weeranan Rodsawatchuchoke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dimana Nahkoda yang melayarkan kapalnya.

Sedangkan yang bersangkutan mengetahui, bahwa kapal tersebut tidak laik laut dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Baca Juga:   115 Taruna AAL, Ikuti Ujian di Gladak KRI Makassar - 590

Lebih lanjut Yos menyampaikan, barang bukti berupa kapal beserta dokumen kapal dikembalikan kepada PT. Regional Container Line (RCL) PTE LTD melalui Terdakwa, muatan kapal MV Mathu Bhum dikembalikan kepada PT. Bintika Bangun Nusa (Agen MV Mathu Bhum) melalui Terdakwa, serta dokumen awak kapal dikembalikan kepada masing-masing pemilik dokumen tersebut.

Yos Tarigan menyampaikan kronologisnya, bahwa kapal berbendera Singapura tersebut mengangkut sebanyak 436 kontainer yang 34 kontainer di antaranya memuat RBD Palm Olein. Kapal ini berlayar dengan tujuan pelabuhan bongkar Port Klang Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain, saat KRI Karotang – 872 melakukan patroli di alur Belawan tepatnya pada posisi 03º 52,808’ U/098º 44,895 T melihat adanya kapal MV. Mathu Bhum GT.11.079 dengan jarak kurang lebih 5 mil laut dengan menggunakan teropong Bushnell yang kemudian diyakinkan dengan menggunakan radar JRC JMR-9225 6XN.

Baca Juga:   Kementerian PUPR Sarankan Sumut Tinggalkan Sistem Pematusan

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal MV. Mathu Bhum GT.11.079, diketahui bahwa kapal tersebut dinakhodai oleh terdakwa WEERANAN RODSAWATCUCHOKE dengan 29 awak kapal sejumlah 29 (dua puluh sembilan orang) dimana 2 (dua) orang awak kapal berkewarganegaraan Malaysia an.

Pada berkas juga disebutkan bahwa berdasarkan dari keterangan ahli Prof.DR. Suhaidi, SH,MH menerangkan Seaman book atau dikenal juga dengan nama buku pelaut merupakan salah satu identitas bagi pelaut yang wajib dimiliki seorang pelaut dan seaman card tidak bisa menggantikan seaman book, karena dua dokumen ini merupakan dokumen bagi pelaut.

Bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 30 Tahun 2008 ayat (1) menyatakan setiap pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.

“Dalam ketentuan Pasal 117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka Seaman Book termasuk dalam ketentuan huruf c yaitu terkait pengawakan kapal, sebagaimana juga yang diatur dalam Pasal 1 angka 33 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatakan “Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu”,” tandasnya.

Baca Juga:   Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Jalin Kebersamaan dalam Keberagaman

Bahwa terdakwa selaku Nakhoda dari Kapal MV. Mathu Bhum diamankan di perairan Belawan yang masih termasuk Laut Teritorial Indonesia sebagaimana definisi Pasal 27 ayat (1) huruf a UNCLOS 1982.

Berdasarkan Pasal 1 angka 41 UU No : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga nahkoda dapat dimintakan pertanggung jawaban terkait pidana terhadap Kelaiklautan kapal dalam hal Pengawakan.