Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

HAMPPI Sergai Laporkan Dugaan Perambah Hutan Mangrove ke Polisi

×

HAMPPI Sergai Laporkan Dugaan Perambah Hutan Mangrove ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Himpunan Masyarakat Pelestari Pantai (HAMPPI) Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan dugaan perambah hutan mangrove di wilayah Lubuk Pulai Pantai Burung, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ke Polres Sergai.

Ketua HAMPPI Sergai Rojali kepada wartawan Kamis (21/4/2022) mengatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai melalui surat resmi dari HAMPPI pada hari Senin (28/3/2022) dengan melampirkan bukti-bukti Poto perambahan hutan mangrove di desa Bagan Kuala yang di duga dikomandoi oleh mantan anggota DPRD Sergai Z yang juga sekaligus sebagai ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kab Sergai.

” Pada hari Minggu (20/4/2022) terjadi pengrusakan, perambahan hutan mangrove di Desa Bagan Kuala tepatnya di Pantai Burung yang dikomandoi oleh inisial Z selaku ketua KNTI Kab Sergai jadi saya meminta kepada Kapolres Sergai untuk segera menindak pelaku pengrusakan tersebut” papar Rojali.

Baca Juga:   Polisi di Sergei Ringkus 'Bajing Loncat'

Rojali mengatakan pada tahun 2010 lalu HAMPPI melakukan penanaman 2000 pohon mangrove di lokasi Pantai Burung tersebut. Hingga pohon itu tumbuh besar sangat bermanfaat guna mengantisipasi abrasi. Namun sangat di sayangkan setelah pohon tersebut besar malah di rusak dan di rambah.

” Tahun 2010 puluhan massa HAMPPI menanam pohon mangrove tersebut guna melestarikan hutan, kini malah ada pula kelompok yang merusak, sedangkan HAMPPI masih mempertahankan kelestarian hutan tersebut dengan menanam mangrove, jika Polres Sergai tidak serius menangani kasus ini maka saya akan surati Kapolri dan Presiden” paparnya lagi.

HAMPPI pada tahun 2010 lanjut Rojali, juga pernah melaporkan perambahan hutan mangrove di lokasi tersebut, laporan yang di proses oleh pihak kepolisian menetapkan 1 orang tersangka hingga lanjut ke meja hijau.

Baca Juga:   Unit Dikyasa Polres Sergai Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada Polisi Cilik

”Jadi saya pesan jangan coba -coba merusak hutan yang sudah di lestarikan oleh HAMPPI jika tidak ingin berurusan dengan hukum” tegas Rojali.

Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp kepada wartawan Kamis (21/4/2022) membenarkan laporan tersebut dan masih lidik.

Menanggapi dugaan laporan HAMPPI tersebut, Inisial Z selaku ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kab Sergai saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (21/4/2022), membenarkan ada melakukan pembabatan rumput, membersihkan tanaman liar sebagai akses menuju program ketahanan pangan inisiatif masyarakat nelayan yang marginal, yakni membuat empang paluh untuk tambahan ekonomi nelayan dalam antisipasi tidak melaut akibat cuaca buruk.

”Disini kami atas nama Kelompok Tani Hutan ” Sumber Baru” beranggotakan 400-an terbagi 40 kelompok mengklarifikasi tuduhan perambahan hutan tersebut dan hanya membuka jalan seluas 2 meter dengan panjang 50 meter menuju lokasi perencanaan empang paluh dan budi daya kerang dara bukan berhektar -hektar jika terus terjadi pelaporan atas yang di duga sebagai tuduhan sebagai perambah hutan maka kami berencana akan membuat somasi karena kami kesankan membuat opini yang tendensius.

Baca Juga:   Ranperda R-APBD TA 2020 di Kabupaten Sergai Disahkan

”Hanya diduga akibat kecemburuan, kami tidak ada hak siapapun yang mau memanfaatkan lahan tidur/perhutanan negara baik konservasi pengelolaan dan lain lain, silahkan hutannya masih banyak luas,”papar Z

Namun saat disingung terkait hasil Beberapa media sebelumnya juga melakukan cek lokasi menemukan ada pohon mangrove berukuran besar yang sudah di tebang dengan jumlah lumayan banyak dan dilokasi juga ditemukan tulisan KNTI.

Inisial Z enggan menepis boleh kita bawakan langsung dugaan penebangan yang di maksud apa yang di tebang dan berapa luasnya.