Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Hanafiah Harahap : Timsel KPID Sumut 2020 Berpeluang Digugat

×

Hanafiah Harahap : Timsel KPID Sumut 2020 Berpeluang Digugat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com l MEDAN-Mantan Anggota DPRD Sumut, M Hanafiah Harahap SH menegaskan, Tim Seleksi ( Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah ( KPID) Sumut berpeluang digugat seperti yang yang terjadi pada pembentukan timsel tahun 2015 lalu.

”Jangan sampai kejadian tahun 2015 lalu terulang kembali pada tahun 2020. Makanya, saya ingatkan kepada pihak yang berkompeten dalam pembentukan timsel ini harus mematuhi dan mempedomani aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanafiah kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Dijelaskannya, untuk mendapatkan Komisioner KPI Daerah yang baik dan berkompeten harus dimulai dengan pembentukan timsel yang  diisi dengan orang- orang yang baik dan berkompeten juga, bukan berasal dari titipan-titipan oknum dan pihak tertentu.

Baca Juga:   Desa Jambur Pulau, Kampung Tangguh Anti Narkoba di Sergai 

“Jika timsel diisi dari titipan oknum dan pihak tertentu maka hasil yang diperoleh juga tidak akan baik pula,” katanya.

Dia menuturkan, pembentukan timsel harus sesuai UU No 32 tahun 2002 dan peraturan KPI No 1 tahun 2014 pada pasal 19 ayat 1 dan 2 dan  Permendagri No 19 tahun 2008  harus terdiri dari tokoh masyarakat, birokrasi, pemerintah, akademisi dan perwakilan KPID Sumut.

”Selain dari unsur tersebut tentu tidak boleh menjadi Timsel, kalau ada dari unsur itu menjadi Timsel maka sudah bisa diduga Timsel itu bermasalah. Saya mendapat kabar bahwa Komisi A sudah mengusulkan sejumlah nama untuk dijadikan sebagai timsel,”katanya.

Yang menjadi pertanyaan, ujarnya, timsel yang dibentuk dan ditetapkan Komisi A DPRD Sumut itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Baca Juga:   Abaikan Uji Publik Seleksi KPID Sumut, Komisi A DPRD Sumut Diingatkan soal Kasus NTB

“Saya hanya mengingatkan Komisi A DPRD untuk tidak mencoba-coba menafsirkan atau membuat penafsiran sendiri-sendiri terhadap regulasi yang ada,” katanya sembari mengatakan Timsel KPID harus memenuhi unsur tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, pemerintah dan KPID.

Bila salah satu unsur tidak dipenuhi, maka pimpinan DPRD harus menyatakan pembentukan Timsel tak dapat dilanjutkan, karena bila dipaksakan, akan lahir komisioner KPID yang cacat hukum. Komisi A dalam hal ini jangan mencoba-coba membuat penafsiran sendiri di luar regulasi yang ada.

Sementara itu informasi yang diperoleh Komisi A DPRD Sumut sudah mengusulkan Lima orang calon Anggota timsel KPID Sumut yakni , Irman Oemar ( Plt Kadis Kominfo Sumut), Dadang Darmawan Pasaribu, Corry Novrica SSos MA ( Dosen UMSU)  Dr Abd Haris Nasution SH MKn,  Prof Dr H Khairil Ansari MPd ( Akademisi Unimed).

Baca Juga:   Jaksa Kejati Sumut Datangi SD Desa Deli Tua 1, Ajak Anak Belajar Sambil Bermain Mengenali Hukum

Sebelumnya tahun 2015 terjadi konflik sesama Komisioner KPI Daerah Sumut yakni, Dr Abdul Haris Nasution dengan Mutia Atiqah terkait pembentukan timsel yang berujung gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Haris Nasution ke PTUN  sesuai Register 37/G/2015/PTUN Medan Tanggal 3 Juni 2015. (ril)