Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Harapan Pengadil Lapangan Sepakbola untuk Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kini Terwujud

×

Harapan Pengadil Lapangan Sepakbola untuk Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kini Terwujud

Sebarkan artikel ini

Binjai – Pengadil lapangan pertandinga sepakbola / wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan. Namun dibalik tugasnya yang vital dan penuh risiko tersebut, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian.

Dihimpun wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/4/2023) menyebutkan PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan resmi bekerja sama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit sepakbola di Liga 1 dan Liga 2.

Adapun, kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Baca Juga:   Polri Terjunkan 1.610 Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

Hal sama juga diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

“Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja,” kata Anggoro.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:   Ditangkap di Bali, Buronan AS Ini Terlibat Kasus Penipuan Investasi

Karenanya, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.

Bukan hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:   Mahasiswa dengan #AksiMudaIndonesia Tunjukkan Kontribusi Bagi Bangsa

Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Binjai, berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain khususnya di wilayah kerja cabangnya, karena masih banyak atlet olahraga yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

“Perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya melindungi wasit sepak bola saja, melainkan seluruh wasit dari seluruh cabang olahraga dapat menjadi peserta dan akan mendapatkan manfaat yang sama juga,” ujar Mulyana . (MS10)