Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Hari Anak Nasional, 23 Anak di LPKA Klas I Medan Dapat Remisi

×

Hari Anak Nasional, 23 Anak di LPKA Klas I Medan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, dalam siaran persnya Jumat (23/7/21) di Sumatera Utara ada 23 Andikpas yang mendapatkan Remisi Anak Nasional atau RAN I (pengurangan masa hukuman).

Adapun penyerahan kepada 23 warga binaan diantaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang.

Anak Agung Gde Krisna menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin Kepala LPKA Klas I Medan, Batara Hutasoit dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:   Bupati Asahan Ikuti Puncak Peringatan Hari Anak Nasional

“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Agung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga menyebutkan total keseluruhan wargabinaan yang mendapat Remisi Anak Nasional yang menghuni LPKA Se Indonesia sebanyak 1.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Dikatakan Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.

Baca Juga:   Ini Pesan dr. Reisa untuk Melindungi Anak Indonesia

Dari 1.001 anak penerima RAN I (pengurangan masa hukuman), sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 anak penerima RAN II atau bebas, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Minta Perketat Penerapan PPKM

Reynhard pun berpesan kepada anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

(MS9/Rel)