Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Harkitnas, Kejari Belawan Kembali Musnahkan Barang Bukti

×

Harkitnas, Kejari Belawan Kembali Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BELAWAN – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2021), Kejaksaan Negeri Belawan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di rumah dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Jalan Raya Medan Binjai.

Pemusnahan barang bukti dihadiri langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH.MH, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Belawan, Para Kasi, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan, Para pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Pantauan di lokasi, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun didalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi.

Baca Juga:   HAPSARI Tangani 35 Kasus Kekerasan Pada Perempuan di Sumut

Setelah penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara simbolis dari masing masing undangan.

Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 06 Mei 2021 dengan nama terpidana Pu Jok Binti Oh Wan melanggar tindak pidana pasal 88 huruf a dan c jo asal 35 ayat 1 huruf a dan huruf c UU RI Nomor : 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa 13 karton berisi 48 kaleng daging babi olahan dengan jumlah keseluruhan 624 kaleng,” katanya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, lanjut Nusirwan Sahrul merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku serta eksekusi terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   Akhyar Tinjau Kebakaran 8 Unit Rumah dan Salurkan Bantuan

“Kejaksaan Negeri Belawan selalu berkomitmen akan menindak siapapun pelaku-pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana Narkotika, tindak pidana Judi dan tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral bangsa,” katanya.

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, para penegak hukum Kejaksaan Negeri Belawan akan lebih semangat dan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan menindak tegas semua pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan.

“Kita akan tetap berkoordinasi, dan melakukan monitoring dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan fungsi Intelijen, antara lain dengan melakukan pengamanan dan penggalangan sehingga keamanan dan keselamatan para penegak hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Belawan tetap aman dalam menjalan tugas-tugasnya,” tandasnya.

Baca Juga:   Aulia Blusukan ke Sari Rejo, Banyak Warga Kurang Mampu Yang Harus Diperhatikan

Sementara Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan sampel arsip/sisa sampel uji yaitu dengan rincian sebagai berikut, Venoject sebanyak 283 Vial, Fintips sebanyak 400 Buah, 830 kg jenis tumbu tumbuhan yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.

Acara pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan disaksikan oleh stakeholder dengan harapan, ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum dan menjauhi hukuman.