Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Harta Warisan Picu Pria di Tanjungbalai Aniaya Suami Adiknya

×

Harta Warisan Picu Pria di Tanjungbalai Aniaya Suami Adiknya

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polisi menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria di Tanjungbalai bernama Syukri (55) terhadap korbannya bernama Andri (49) yang tak lain adalah suami dari adik kandungnya (adik ipar).

Adapun, yang menjadi muasal perselisihan keduanya dipicu persoalan harta warisan atas sebuah rumah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/5) lalu. Dua bulan dikuasai emosi, keduanya akhirnya melunak dan saling memaafkan. Kasusnya selesai melalui restorative justice (RJ) keadilan restoratif.

“Sebelumnya keduanya cek-cok hingga pelaku ini menganiaya korban dengan cara dipukul ke arah pipi mengakibatkan luka robek,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, Senin (18/7/2022).

Korban yang tak terima dipukul selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Kasusnya masuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)dari KUH Pidana. Polisi yang mengusut laporan ini menemukan kasusnya cukup bukti berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum. Pelakupun, kemudian diamankan.

Baca Juga:   Polsek Datuk Bandar Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak

“Bahwa sumber masalah adalah harta warisan sebuah rumah yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” kata Kasat.

Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan hal ini bisa terjadi dan berujung pada laporan Polisi. Kendati demikian jalan perdamaian melalui pintu maaf dari keduanya sempat belum terbuka sebab masih mempertahankan ego masing-masing.

“Akhirnya barulah hari Jumat kemarin keluarga berhasil memohon kepada keduanya untuk saling berdamai. Proses mediasi ya dilakukan di ruang penyidik,” jelas Eri.

Eri menerangkan jalan perdamaian tersebut, sebagaimana di atur dalam perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice bahwa proses penyidikan terhadap perkara penganiayaan itu dihentikan dan penahanan pelaku ditangguhkan.

Baca Juga:   Korban Tenggelam di Danau Linting Sempat Lambaikan Tangan ke Temannya, Tak Pandai Berenang

“Perdamaian disaksikan keluarga. Sehingga masalah seperti ini harusnya diselesaikan secara kekeluargaan ini menurut kami merupakan penyelesaian yang adil,” kata dia.