Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Hendak Bunuh Ibu Kandung, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap

×

Hendak Bunuh Ibu Kandung, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI– Seorang pemuda berinsial HP (36) di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena mengancam bunuh kepada ibu kandungnya sendiri.

Tak hanya mengancam bunuh ibunya, pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini juga menghancurkan isi perabotan di rumah orang tuanya. Menurut keluarga, pelaku marah dan sakit hati karena dituduh mencuri sejumlah uang yang hilang di dalam rumah.

“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri atas tindak pidana pengrusakan dan pengancaman,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Aksi pengrusakan dan pengancaman tersebut, dua kali dilakukan oleh pelaku yang dikenal temperamental ini di rumah orang tuanya yakni pada tanggal 30 September dan 3 Oktober 2021 lalu. Tionggar Butar-Butar, ibu kandung korban merasa ketakutan atas ancaman anaknya itu.

Baca Juga:   17 Jam, Pelaku Penembakan Massal Tewas Dalam Sergapan Pasukan Khusus Thailand

Meski telah ditenangkan dan dinasehati, pelaku masih melakukan pengrusakan dan pengancaman. Keluarga yang tidak menerima perlakukan oleh pelaku ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai hingga akhirnya dia diamankan pada Jumat (8/10/2021) siang.

“Tersangka merusak barang barang elektronik yang ada di rumah orang tuanya memakai kayu. Lalu melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya. Pengakuannya melakukan hal itu karena kesal dituduh mencuri,” terang Ahmad Dahlan.

Kini, terhadap tersangka yang kini ditahan di Polres Tanjungbalai,dipersangkakan dengan pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana. (MS10)