Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Hewan Dilindungi, Kambing Hutan Sumatera Malah Dikonsumsi Warga

×

Hewan Dilindungi, Kambing Hutan Sumatera Malah Dikonsumsi Warga

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABURA– Kambing hutan sumatra (capricornis sumatraensis sumatraensis) yang merupakan jenis kambing hutan yang hanya terdapat di hutan tropis Pulau Sumatera dan dilindungi, diduga ditangkap warga dan dikonsumsi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan Na IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Foto penyembelihan hewan langka tersebut beredar di facebook pada, Jumat (26/3/2021) Dalam postingan tersebut pengunggah membuat keterangan “dapotan hijee atau kambing hutan. Mari kita jaga alam Labura”.

Direktur Yayasan Alam Liar Sumatera, Haray Sam Munthe, kepada wartawan, Minggu (28/3/2021) menyayangkan penangkapan hewan langka itu.

“Lembaga kita sudah mengedukasi warga, tapi perlu pendampingan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut,” kata Haray.

Baca Juga:   Ijeck Lintasi Jalan Rusak Parah Demi Hadiri Haul Tuan Guru Air Hitam di Labura

Dia mengatakan, warga menjerat kambing liar itu di dalam kawasan hutan lindung. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA.

Haray mengatakan, saat ini keberadaan hewan dilindungi status appendix itu lebih langka dibanding harimau. “Menurut penelitian yang ada, kambing hutan lebih langka daripada harimau,” katanya.

Dijelaskan, kambing liar itu dilindungi berdasarkan UU Konservasi Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman penjara 5 tahun subsider Rp 100 juta. (MS10)