Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Hingga Pertengahan Maret, 148 Perusahaan Terdaftar dan Berizin

×

Hingga Pertengahan Maret, 148 Perusahaan Terdaftar dan Berizin

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN– Sampai dengan 16 Maret 2021 (pertengahan Maret), jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.

“Adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Kredit Plus Teknologi, sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 46 (empat puluh enam) penyelenggara,” kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, Selasa (30/3/2021).

OJK mengimbau, masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Baca Juga:   Januari 2021, Neraca Perdagangan Surplus Sebesar USD 1,96 Miliar

Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

“Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.(MS11)