Scroll untuk baca artikel
Sumut

Hingga September 2020, Perceraian di Sergai Capai 887 Kasus

×

Hingga September 2020, Perceraian di Sergai Capai 887 Kasus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Serdang Bedagai, Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara hingga 30 September 2020 sebanyak 813 perkara ditambah sisa perkara dari tahun 2019 sebanyak 74 perkara sehingga totalnya 887 perkara.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun 2019 lalu yakni sebanyak 1.070 perkara ditambah sisa perkara dari tahun 2018 sebanyak 111 sehingga total jumlah perkara di Pengadilan Agama Sei Rampah pada tahun 2019 sebanyak 1.118 perkara.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah Kelas II Munir, S.H.M.H didampingi Panitera, Edi Sucipto, Selasa (27/10).

Dikatakan Munir, masalah perceraian mendominasi menjadi perkara yang paling
sering diajukan ke Pengadilan Agama Sei Rampah.

Baca Juga:   Balitbang Sumut Sediakan Ruang Bilik Disinfektan

“Perselisihan dan pertengkaran mendominasi menjadi penyebab terjadi perceraian dengan total 566 perkara, meninggalkan salah satu pihak 5, KDRT 1 dan masalah ekonomi 1 dengan jumlah 573,”sebutnya.

Untuk itu lanjutnya, upaya hukum yang sudah diajukan kepada Pengadilan Agama Sei Rampah yaitu banding dan kasasi. Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Sei Rampah telah menerima 5 upaya hukum banding dan untuk upaya hukum kasasi Pengadilan Agama Sei Rampah telah menerima 3 perkara, sehingga total upaya hukum yang sudah diajukan pada Pengadilan Agama Sei Rampah sebanyak 8 upaya hukum.

Menurutnya, sebenarnya pengajuan perceraian tahun 2020 tetap meningkat namun karena disituasi pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Sei Rampah membatasinya.

“Tetap meningkat pengajuan gugatan perceraian namun kita batasi untuk mencegah kerumunan, kita tetap terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, pemeriksaan suhu, dan menjaga jarak,”ujarnya.

Adapun penyebab perceraian karena perselisihan dan pertengkaran diantaranya didominasi berdampak situasi pandemi Covid-19, maka menimbulkan lemahnya ekonomi keluarga, diantaranya juga kasus perjudian dan narkoba.

Untuk itu, Munir berharap, kepada Pemkab dan DPRD Sergai, terutama juga penyuluh agama agar menghimbau untuk melakukan penyuluhan diantaranya penyuluhan hukum dan tentang perempuan dan anak guna menekan angka perceraian.

“Tugas pokok Pengadilan Agama itu, kita memberikan kepastian hukum untuk mencari peradilan, apabila masyarakat melakukan pengajuan harus difasilitasi,”pungkas Munir. (MS6)

Baca Juga:   Kapolda Sumut Resmikan Kampung Tangguh" Desa Bingkat" Serdang Bedagai