Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanSumut

HM Subandi Bantah Kunjungan Pansus LKPJ Difasilitasi Kadis

×

HM Subandi Bantah Kunjungan Pansus LKPJ Difasilitasi Kadis

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Kabar bahwa kunjungan kerja Pansus LKPJ Gubernur Sumatera Utara Tahun 2019, yang disebut-sebut dalam kegiatan kunjungan kerja difasilitasi oleh oknum kadis atau pihak ketiga, ternyata dibantah oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sumatera Utara tahun 2019, HM Subandi yang juga anggota fraksi partai Gerindra DPRD Sumut.

Saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (10/6/2020), HM Subandi membantah kalau kegiatan mereka difasilitasi oleh para kepala dinas.

“Tidak. Tidak ada difasilitasi oleh kepala dinas,” sebutnya.

Ditempat terpisah, salah satu wartawan senior, Darma Rukun Siregar, menjelaskan bahwa memang sudah saatnya tidak terjadi lagi fasilitas memfasilitasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal kerja pengawasan. Jika itu terjadi, menurutnya bisa kategori gratifikasi atau suap.

Baca Juga:   1.200 Petugas Dishub Medan Dukung Lalulintas Nataru

“Gratifikasi ini yang banyak menjerat masing-masing oknum para pejabat kita,” ujarnya.

Menurut catatan redaksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. (Japs)