mediasumut.com | PADANGSIDIMPUAN – Kecelakaan terjadi antara pengendara sepedamotor menabrak pejalan kaki di Kota Padangsidimpuan di Jalan Ompu Toga Langit Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara kota, hingga meninggal dunia, Sabtu (2/11/2019). Korban diketahui bernama Jojor Tiominar, Warga setempat
“Korban di larikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) kota Padangsidimpuan dan juga pengendara Sepeda Motor jenis Honda Supra X tanpa nomor kendaraan bermotor dikendarai oleh ASS (16), masih pelajar, juga masih dalam perawatan di rumah sakit karena terpental begitu menabrak seorang pejalan kaki,” ,hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Eridal fitra SH melalui Kanit Laka Sat Lantas Iptu Irsan Bakti Harahap kepada wartawan. Sabtu (2/11/2019).
Tambah Irsan, awalnya sepeda motor Jenis Honda Supra X Tanpa nomor kendaraan Bermotor (TNKB) di kendarai ASS, bergerak dari arah Singali mengarah simpang Losung batu saat di lokasi, Pengendara dikejutkan dengan seseorang yang menyeberang jalan.
Diduga pengendara sepeda motor melaju kecepatan tinggi, tak terelakan dan kecelakaan tak terhindarkan, langsung menabrak pejalan kaki usianya sudah mencapai 79 tahun, dan pejalan kaki itu bersama pengendara terpental dan terjatuh kepinggir jalan sehingga mengalami luka-luka, sebutnya.
“Kasus Ini sudah ditangani Unit Laka Lantas Polres Padangsidimpuan. Barang bukti satu unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra X tanpa nomor kendaraan Bermotor (TNKB) sudah berada di Unit laka Lantas di pijor koling, kota Padangsidimpuan, sementara pengendara yang masih berstatus pelajar itu masih dalam perawatan di rumah sakit, sebutnya.
“Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.Ik.MH sudah beberapa kali mengingatkan dan menghimbau kepada para orangtua agar anak yang di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan, karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) karena tingginya kecelakaan lalu lintas, ” sebutnya.
Sebut Hilman, padahal aturan sudah ada sesuai dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Kapolres mengajak dan menghimbau para orangtua, tetap melarang anak-anak dibawah umur mengemudikan kendaraan sebelum mencapai usia 17-18 tahun, untuk menghindari kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.