Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

HTTS, Ini Enam Rekomendasi Pengendalian Tembakau Dari NSYTCM

×

HTTS, Ini Enam Rekomendasi Pengendalian Tembakau Dari NSYTCM

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Senin (31/5/2021), sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movement mendatangi kantor Walikota Medan. Mereka menyampaikan enam rekomendasi pemuda berkaitan dengan pengendalian rokok di Kota Medan.

Koordinator NSYTCM Zulqadri mengatakan, enam rekomendasi pemuda tersebut diantaranya, pertama, mendesak Walikota Medan untuk serius melaksanakan perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Kedua, memberlakukan sanksi dengan tegas bagi pelaku pelanggaran.

Ketiga, meminta Walikota menertipkan iklan dan sponsor rokok di wilayah KTR. Keempat, menekankan Pejabat di Pemerintahan untuk tidak merokok di kantor, sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi jajaran dan masyarakat. Kelima, mendesak Walikota dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran untuk implementasi perda KTR kota Medan.

Baca Juga:   Presiden Resmikan Terminal Tipe A Amplas dan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

Keenam, mengajak kaum muda untuk berhenti merokok dan tidak menggunakan Vape, “Quit not Switch”.

Namun sayang, enam rekomendasi dari NSYTCM tersebut, tidak seorang pun yang bersedia menerima. Sejumlah pemuda tersebut hanya diperkenankan menyampaikan aspirasi dengan memajang poster di depan kantor walikota.

“Kita minta bapak Walikota mendengarkan aspirasi pemuda karena persoalan ini menyangkut masa depan anak bangsa. Bagaimana Kota Medan bisa menjadi kota sehat, jika pengendalian dampak rokok saja tidak bisa dilakukan,” ujar Zulqadri.

Bahkan, ia penyayangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan tidak berjalan dengan baik.

“Tadi saja kita melihat sendiri puntung rokok berserak di kantor Walikota, pegawai merokok seolah tidak ada aturan, padahal perda itu produk pemko Medan, tidak ada stiker larangan merokok, ini miris sekali,” tambah Zulqadri lagi.

Baca Juga:   Sejarah Baru Kejati Sumut Siapkan Panggung Aspirasi dan Demokrasi Untuk Masyarakat dan Mahasiswa

Sementara itu salah seorang staf humas Pemko Medan menyampaikan agar surat audiensi masih diproses dibagian administrasi umum dan disampaikan kepada bagian protokoler. Selanjutnya bagian protokoler yang nantinya akan memproses pertemuan dengan Walikota Medan.

Meski tak bisa menyampaikan aspirasinya, sejumlah massa akhirnya membubarkan diri. Dan akan menunggu proses dari pihak protokoler. (MS11)