Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

HUT Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Sergai terus Berbuat Baik kepada Masyarakat Lewat Restorative Justice

×

HUT Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Sergai terus Berbuat Baik kepada Masyarakat Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjalan tugas sebagai penegak hukum di negara Rebublik Indonesia sebagai wujud supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat dengan berlandaskan keadilan, kebenaran dalam lewat Restorative Justice.

Dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022, berbagai ragam kegiatan terutama dalam bakti sosial memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dibawah kepimpinan Muhammad Amin, SH, MH juga tidak terlepas memberikan pelayanan hukum yang terbaik dimata masyarakat dalam penangganan suatu perkara hukum yang sudah ditangani terutama penanganan perkara Restorative Justice (RJ)

Seperti diketahui, Kejari Sergai juga melakukan penanganan perkara kasus pengancaman yang dilakukan anak berisial SF (24) kepada ayah kandung sendiri yang berdomisili Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarga pada hari Senin tanggal 4 April 2022 lalu oleh Kejari Serdang Bedagai.

Kedua penanganan perkara lewat Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara pidana atas nama tersangka Rotan Lumban Gaol (45) yang disangka melakukan perusakan barang milik saksi korban Ruslan Br Sinaga (50) sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

Lewat Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, keduanya sudah saling memaafkan dan berdamai pada selasa tanggal 23 November 2021, lalu di Kantor Kejari Sergai di Seirampah yang turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Muhammad Amin SH, MH, didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmadja.

Tak hanya itu, Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai juga peran aktif bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan nasional sesuai program Kejaksaan Agung Rebublik Indonesia. Begitu juga Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga meningkatan jalin silaturahmi antar Forkompinda setempat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Serdang Bedagai di Tanah bertuah Negeri Beradat guna wujudkan Serdang Bedagai Maju Terus (Mandiri, Sejahtera & Religius).

Mantan Kajari Tanjung Balai tersebut juga peran aktif bersama IAD daerah Serdang Bedagai meningkatan stamina dalam melaksanakan berolahraga senam pada pagi hari di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang diikuti seluruh Jajaran guna memberikan memotivasi untuk meningkatkan pelayanan dengan menjalin soliditas lewat kegiatan sosial dan olahraga.

Baca Juga:   Curi Sawit Untuk Biaya Persalinan Isteri, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya Dengan Restoratif Justice

Dalam Kenerja Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga tidak bekerja untuk membangun zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Dibawa kepimpinan Muhammad Amin SH, MH juga tidak terlepas untuk merangkul seluruh elemen masyarakat hingga dikalangan Pemerintah Daerah dalam untuk guna wujudkan yang terbaik. Seperti dilansir akun Facebook Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai seluruh jajaran Kejari Sergai mengikuti Forum Kordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Serdang Bedagai yang diselenggarakan BPJS Kesehatan/ Badan Penyelengara Jaminan Sosial di Aula Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Hal ini dilakukan Dalam rangka tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum terkait program JKN-KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan pelepasan masalah dan perumusan rencana kerjasama yang srategis dalam tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, Penegakan Hukum dan peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja serta tercapai Universal Health Coverage (UHC).

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga melakukan kegiatan bantuan hukum dipimpin Kasi Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bapak Richard Simaremare, SH dan JPN Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ibu Juita Citra Wiratama, SH dan Staf Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Yeni Febrina Ginting, SH terkait Pemulihan Keuangan Negara Dinas Pendapatan Serdang Bedagai dalam melaksanakan kewajian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT.BINTAKA.

Dalam upaya tersebut, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil dan PT. Bintaka telah menyetorkan Pembayaran Lunas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2007 sampai 2022 melalui Bank Sumut sebesar Rp. 503.622.969 kepada Dinas Pendapatan Daerah Serdang Bedagai secara langsung didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Diterakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bapak Muhammad Amin, S.H didampingi oleh Kasi Datun Bapak Richard N.P mengikuti Monitoring & Evaluasi Penyelamatan Aset & Keuangan Daerah yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai.

Baca Juga:   Update Covid-19, Sembuh 50.255 Orang

Kajaksaan Negeri Serdang Bedagai Terus Berkarya

Baru baru ini, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga terus menjalankan program terbaik dalam melakukan pengembalian barang bukti dalam perkara yang sudah inkracht yang diantarkan langsung kepada pemiliknya melalui program Sistem Antar Barang Bukti Langsung dan Gratis (Si-Abang Laris).

Program ini bertujuan untuk memudahkan pemilik untuk menerima kembali barang nya tanpa harus repot datang dan mengantri ke kantor Kejari
Serdang Bedagai. Setiap pengembalian barang bukti gratis tidak dipungut biaya sedikitpun daalam penanganan perkara yang sudah Inkrach sehingga impian masyarakat juga tercapai tanpa harus mengeluarkan biaya.

Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini sebagai bentuk karya Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam mendukung program nasional setelah negara Indonesia dilanda pandemi covid-19 selama dua tahun silam, sehingga pemulihan ekonomi masyarakat juga mengalami penurunan dratis.

Sebagai bentuk kepedulian, berbagai kegiatan yang sudah dilakukan kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai terutama dalam melaksanakan bakti sosial dalam menyambut HUT Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada Panti Jompo Kasih Sayang.

Kejari Bapak Muhammad Amin SH,MH, mengatakan pembagian bantuan sembako dilaksanakan untuk memupuk rasa kepedulian terhadap warga lingkungan sekitar, terlebih dalam usai menghadapi pandemi Covid-19.

“Semoga bantuan sembako yang diberikan dapat membantu meringankan ekonomi keluarga kurang mampu, apalagi dimasa pandemi covid-19 saat ini,” ujar Kejari didampingi Kasi Intel Kejari sembari menyerahkan bantuan sembako di Panti Jompo Kasih Sayang kepada awak media belum lama ini.

Meskipun pelaksanaan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun dilaksanakan secara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena pandemi covid-19, kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana, lancar dan penuh hikmah.

“Ini adalah tahun kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun secara istimewa, karena kita memperingatinya dalam suasana penuh keterbatasan dan keprihatinan akibat usai pandemi covid-19. Kejaksaan sebagai alat negara tentunya turut terpanggil mengerahkan segenap sumberdayanya mengatasi wabah covid-19,” kata Kajari Sergai Mhd.Amin SH,MH.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Kejari Sergai

Diketahui, bahwa Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari ulang tahun atau peringatan berdirinya Kejaksaan RI. Sejarah Kejaksaan dimulai sejak Kerajaan Majapahit. Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan “dhyaksa”
yang bertugas menangani masalah peradilan.

Sebutan “jaksa” saat ini merujuk pada bahasa sansekerta tersebut. Ada juga istilah “Adiyaksa” atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.

Dilansir laman Kominfo, Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Sturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.

” Semoga Hari Ulang Tahun Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terus menjadi impian masyarakat,”tutupnya.

Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba karya tulis HUT Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun.

Penulis : Budiono