Scroll untuk baca artikel
Sumut

HUT ke-16 Tahun, Pemkab Sergai Buka Program Penghapusan Sanksi/Adminitrasi PBB- P2

×

HUT ke-16 Tahun, Pemkab Sergai Buka Program Penghapusan Sanksi/Adminitrasi PBB- P2

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI – Dalam rangka menyambut HUT ke-16 tahun 2020 Kabupaten Serdang Bedagai. Badan Pendapatan Daerah( Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan( PBB- P2)

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah( Bapenda) Sergai M. Zuhri Lubis. SE, M. AP kepada Mediasumutku melalui via telepon, Sabtu(4/1/2020).

Menurut Zuhri, Program ini Dimulai dilaksanakan pada tanggal 3 Januari sampai 31 Januari 2020 dan terhitung selama 1 bulan.

“Saya berharap dan menghimbau untuk segeralah bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2, untuk bisa segera melunasi PBB- P2 tanpa dikenakan denda.Tapi jangka waktu tanggal 3- 31 Januari 2020,” paparnya.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Bahagia

“Karena PBB salah satu pajak yang cukup besar di Serdang Bedagai, untuk dimana uang dikembalikan kepada rakyat untuk pembangunan di Serdang Bedagai,”ujarnya

Adapun Manfaat Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi PBB- P2 adalah datang ke tempat Pembayaran PBB- P2 yang telah ditunjuk, Lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda dan ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2.