mediasumutku.com| SERGAI – Dalam rangka menyambut HUT ke-16 tahun 2020 Kabupaten Serdang Bedagai. Badan Pendapatan Daerah( Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan( PBB- P2)
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah( Bapenda) Sergai M. Zuhri Lubis. SE, M. AP kepada Mediasumutku melalui via telepon, Sabtu(4/1/2020).
Menurut Zuhri, Program ini Dimulai dilaksanakan pada tanggal 3 Januari sampai 31 Januari 2020 dan terhitung selama 1 bulan.
“Saya berharap dan menghimbau untuk segeralah bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2, untuk bisa segera melunasi PBB- P2 tanpa dikenakan denda.Tapi jangka waktu tanggal 3- 31 Januari 2020,” paparnya.
“Karena PBB salah satu pajak yang cukup besar di Serdang Bedagai, untuk dimana uang dikembalikan kepada rakyat untuk pembangunan di Serdang Bedagai,”ujarnya
Adapun Manfaat Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi PBB- P2 adalah datang ke tempat Pembayaran PBB- P2 yang telah ditunjuk, Lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda dan ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2.