Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Ibu Bejat Divonis 5 Tahun Bui Karena Lenyapkan Nyawa Bayinya

×

Ibu Bejat Divonis 5 Tahun Bui Karena Lenyapkan Nyawa Bayinya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pihak Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Dewi Purnama Sari (28) karena terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkannya.

Di mana Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi, dalam putusannya membacakan, Dewi dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 342 KUHPidana, karena telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, meminta agar Dewi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa Dewi.

Baca Juga:   Bobby Nasution Disematkan Pemimpin Pejuang Quran

Berdasarkan dakwaan, Dewi merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung. Dewi ditangkap Polsek Medan Baru karena tega menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke dalam tong sampah.

Tindak pidana itu dilakukan Dewi di rumah majikannya yang berada di Perumahan Malibu Indah Raya, Blok H, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, pada Maret 2019. Dewi mengaku nekat menghilangkan nyawa bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.