Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlinePolitik

Ihwan Ritonga Bacakan Kesepakatan Pembahasan Dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RP APBD 2022

×

Ihwan Ritonga Bacakan Kesepakatan Pembahasan Dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RP APBD 2022

Sebarkan artikel ini

MEDAN-DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 digedung Paripurna DPRD Medan, Kamis (16/8/22).

Dibacakan oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Medan, H.Ihwan Ritonga,SE.,MM, hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan, berdasarkan sisi kebijakan adanya perkembangan yang kurang sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran Tahun Anggaran 2022, serta adanya perubahan kondisi dan dinamika mengakibatkan perlu dilakukan perubahan dan atau pergeseran anggaran antar unit organisasi/perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan urusan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

“Perubahan kebijakan umum anggaran harus dijadikan pedoman bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,”sebut Ihwan.

Baca Juga:   Fraksi Golkar DPRD Medan Soroti Biaya Belanja Tak Terduga Pemko Medan

Disampaikan lagi, untuk mengoptimalkan pencapaian target capaian kinerja program dan kegiatan pada seluruh OPD di pemerintahan kota Medan, maka pemerintah kota Medan harus melakukan perubahan terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya telah di sah kan pada Ranperda kota Medan tentang APBD TA 2022.

Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan, dalam penerapannya di masyarakat perlu dievaluasi mengingat sistem yang diterapkan dalam perhitungan NJOP telah mengalami perubahan dan perubahan tersebut dilakukan secara merata tanpa melakukan verifikasi dan validasi langsung tanpa objek pajak dan wajib pajak sehingga dinilai memberatkan masyarakat.

“Adanya kenaikan yang terjadi di 42 kelurahan yang notabene masuk dalam kategori kelurahan kumuh dan dinilaikan termasuk kategori wajib pajak potensial. Penambahan pendapatan dari bantuan keuangan provinsi sebesar 75 miliar digunakan untuk pengembangan kawasan kota lama di sekitar Warrenhuis sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan kawasan kota lama,” tuturnya.

Baca Juga:   Akhyar Nasution Hadiri Undangan Open House Imlek di Kediaman Dr Indra Wahidin

Disebutkan lagi, penambahan belanja daerah harus dicermati dengan baik dan menjadi perhatian bagi seluruh OPD untuk mengoptimalkan kinerja mengingat waktu pelaksanaan program kegiatan yang singkat sehingga berpotensi menjadi Silpa.

“Selanjutnya kami sampaikan rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan sebagai berikut; Pendapatan Daerah Rp.6.497.198.862.230, Belanja Daerah Rp.7.643.795.282.944, Pembiayaan Penerimaan/Netto Rp 1.146.596.420.714 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp.0 (nol rupiah).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD medan Hasyim SE ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, wakil wali kota Aulia Rahman, unsur Forkopimda dan segenap anggota dewan lainnya.