Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
dpdreiInfrastruktur & Property

IMB Tidak Perlu Dihapus, Ini Usul Pengamat

×

IMB Tidak Perlu Dihapus, Ini Usul Pengamat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil berencana untuk melakukan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Wacana ini muncul sebagai upaya pemerintah untuk memberi kemudahan usaha dan investasi.

“Dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi, persyaratannya ketat sekali. Persyaratan itu ditambah dengan pengawasan yang ketat, kalau nggak, misal nggak benar bongkar, kalau melanggar bongkar,” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono turut berkomentar atas wacana pencabutan syarat izin mendirikan bangunan. Menurutnya, secara prinsip wacana tersebut dianggap akan mendorong minat investasi.

Baca Juga:   Rancamaya Golf, Mudahkan Konsumen dengan Banyak Insentif di IPEX

“Semangatnya ini kan kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal,” ujar Basuki di kantornya.

Para pengembang pun menyambut baik wacana tersebut, namun demikian Ali Tranghanda, pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch memiliki pendapatnya sendiri.

Ali setuju wacana untuk memberikan kemudahan berinvestasi, namun dalam konteks penghapusan IMB, dia lebih memilih untuk melakukan penyederhanaan izin sehingga tidak benar-benar dihilangkan.

“IMB menjadi dokumen yang berisi aspek keselamatan dan keamanan bangunan. Hak konsumen bisa hilang. Apapun nanti namanya, izin membangun tetap diperlukan. Bahwa nanti ada izin semacam initial building permit yang bisa dikeluarkan sebelum izin mendirikan bangunan dikeluarkan, itu yang harus dipertimbangkan untuk mempercepat proses usaha,” jelas Ali.

Baca Juga:   Musyawarah Kerja PMI Sumut, PMI Bukan Soal Darah Saja

“Bila dikatakan sudah diatur melalui RDTR, perlu diketahui tidak semua pemda juga yang mempunyai RDTR yang baik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak juga peruntukan ditetapkan tidak melalui kajian dan AMDAL, namun ‘diwarnai’ berdasarkan negosiasi pengusaha dengan oknum pejabat,” lanjut Ali.

Jadi dengan penghapusan izin mendirikan bangunan tidak akan serta merta membuat investasi semakin kencang, malah dikhawatirkan akan membuat permasalahan baru yang lebih komplek terkait legalitas bangunan. Hal senada juga disuarakan pakar dan pengamat hukum properti Eddy Leks, seperti dikutip dari Tribunwow.com.

“Apakah penghapusan IMB itu berarti semua bangunan yang dibangun di atas tanah dianggap bangunan legal? Bagaimana kemudian membedakan bangunan yang ilegal atau bangunan liar yang dibangun tidak ada IMB? Jika tidak ada lagi IMB, bukankah justru bangunan-bangunan liar tersebut bisa dianggap legal?” tanya Eddy.[ms5]

Baca Juga:   Maju Caketum DPP REI, Totok Lusida Usung Konsep 7 Pilar Plus