Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Indahnya Perselingkuhan Kakek Nenek Berakhir di ‘Kerangkeng’

×

Indahnya Perselingkuhan Kakek Nenek Berakhir di ‘Kerangkeng’

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KUPANG – Berkas perkara kasus perselingkuhan kakek dan nenek di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang pun melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.

“Selain berkas perkara, kita juga limpahkan dua tersangka untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH di Mapolres Kupang, Senin (7/10/2019).

Dengan pelimpahan ini maka proses hukum lebih lanjut dilakukan pihak Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Pasangan kakek-nenek yang bukan pasangan suami-istri sah diamankan dan digrebek saat ada dalam satu kamar.
Rupanya, pasangan ini sudah menjalin cinta sejak lama saat sang kakek masih aktif menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:   Putuskan Rantai Covid 19 Melalui Perlindungan Diri dan Keluarga

Kasus ini melibatkan PRF alias Pe’u dan MN alias Munah (67), warga Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.  Kasus zina pasangan uzur ini sudah dilaporkan MDS (59), istri sah dari PRF alias Pe’u. Pihak Polres Kupang pun sudah menangani kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Pe’u dan Munah pernah menjalin hubungan sejak tahun 2008 lalu atau sejak 11 tahun lalu saat tersangka Pe’u masih aktif bertugas sebagai PNS di Pemkab Kupang. [digtara]