Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineKesehatanMedanSumut

Ini 31 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Medan

×

Ini 31 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, penyekatan dan pembatasan lalu lintah semakin bertambah menjadi 31 titik.

“Penyekatan ruas dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga 00.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/7/2021).

Menurut Hadi, tujuan penyekatan ini dilakukan agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan tetap berada di rumah. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun 31 titik tersebut yakni :
1. Jalan Seputaran Lapangan Merdeka
2. Jalan Zainul Arifin ke Sun Plaza
3. Jalan Dr Mansur
4. Jalan Setia Budi
5. Jalan Ringroad
6. Jalan Kapten Muslim dari Setia Luhur sampai lampu merah
7. Jalan Amir Hamzah
8. Jalan Adam Malik
9. Jalan Pandu
10. Jalan Halat
11. Jalan HM Joni
12. Jalan Sisingamangaraja seputaran Simpang Limun
13. Jalan Brigjen Katamso
14. Jalan Pemuda
15. Jalan Sakti Lubis
16. Jalan STM
17. Jalan Misbah
18. Jalan Hasanuddin
19. Jalan Multatuli
20. Jalan Jamin Ginting Simpang Patimura sampai Fly Over
21. Jalan Karya Wisata
22. Persimpangan Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
24. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
25. Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga
26. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
27. Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah
28. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
29. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
30. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
31. Jalan HM Yamin simpang Aksara

Baca Juga:   Perusahaan Ditekankan Terapkan Ketentuan 50 Persen WFO

Hadi mengatakan, untuk grafik kendaraan yang melintas pada 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 26.495. Jumlah itu diklaim menurun sebanyak 20.561 pada 14 Juli 2021. Pembatasan mobilitas masyarakat ini selesai saat PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

“Turunnya jumlah kendaraan karena dilakukan sosialisasi masif dan humanis yang dilakukan TNI, Polri, Satpol PP dan satgas Covid-19, selain itu upaya juga dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik dari luar kota maupun dalam Kota Medan agar mobilisasi masyarakat semakin berkurang,” paparnya.