Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineKesehatanMedanNasionalSumut

Ini Delapan Wilayah yang Dibolehkan Mudik Lebaran

×

Ini Delapan Wilayah yang Dibolehkan Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA–Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Dalam periode itu, diberlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi darat untuk kendaraan bermotor umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Tapi, perjalanan dalam wilayah aglomerasi tetap dibolehkan. Mudik lokal atau perjalanan dalam satu kawasan perkotaan dibolehkan di delapan wilayah.

Dalam Peratuan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berda dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penananganan Covid-19.

Baca Juga:   Bupati Sergai Ikut Pembekalan Kepemimpinan dari Kemendagri RI

Menurut peraturan itu, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan mudik lokal artinya warga masih berada di wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi itu terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.

Baca Juga:   Petani di Kecamatan Rawang Panca Arga Ikuti Sosialisasi Program dan Manfaat Jamsostek

Aglomerasi sendiri bermakna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Meski begitu, mudik lokal atau pergerakan orang di dalam satu wilayah aglomerasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya.

{MS9/Siberindo)