Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Ini Dia Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA N 1 Stabat Langkat

×

Ini Dia Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA N 1 Stabat Langkat

Sebarkan artikel ini

STABAT-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menggelar penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2021 di SMA Negeri 1 Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (4/11/2021).

Penyuluhan Hukum yang merupakan bahagian Produk Intelijen Kejatisu dibawah pimpinan Asintel Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH. Terkait Penyuluhan Hukum ini Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum di SMA N 1 Stabat bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengenalkan hukum kepada 20 orang siswa/siswi yang mengikuti penyuluhan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kasi Penkum Yos A Tarigan juga memperkenalkan tim/pemateri yang ikut dalam penyuluhan, antara lain Ghufran Tanjung (moderator), Juliana PC Sinaga, SH,MHum dan Ernawati Barus,SH,MH (pemateri) serta tim pendukung program JMS di SMA N 1 Stabat, Langkat.

Baca Juga:   Nawal Harapkan Grand Finalis Putri Pariwisata Sumut Kampanyekan Bahaya Narkoba

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang hoax dan berita bohong yang apabila disebarkan melalui media sosial maka orang tersebut akan tersandung masalah hukum dan melanggar UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE),” kata Yos.

“Kendalikan Jarimu, Saring Dulu Baru Sharing”

Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Stabat Purwito, M.Pd menyambut baik program JMS yang memilih SMA N 1 Stabat sebagai tempat pelaksanaannya. Ada 20 orang siswa yang dipilih dari tiap kelas sebagai perwakilan untuk mengikuti penyuluhan hukum.

“Harapan kami, dengan adanya penyuluhan hukum ini siswa/siswi kita akan mengenali hukum terutama dalam mengendalikan diri memanfaatkan media sosial terutama dalam penyebaran berita-berita hoax yang menyebabkan siswa terkena hukuman, ” kata Purwito.

Baca Juga:   Penkum Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMA N 1 Medan

Selanjutnya, Juliana PC Sinaga menyampaikan materinya berjudul “Stop Penyebaran Hoax” yang diawali dengan pemutaran video terkait penyebaran hoax mengenalkan aspek hukum dan mengimbau siswa untuk tidak mudah terbawa arus informasi yang salah.

“Setiap kali menerima informasi yang tidak jelas dan terkesan berita hoax, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau kira-kira berdampak negatif segera hapus, akan tetapi kalau kira-kira memberi manfaat silahkan di sharing,” kata Juliana.

Lebih lanjut Juliana menyampaikan bahwa pengamalan kita terhadap Pancasila menjadi dasar yang kuat dan menjadi landasan agar kita tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif.

Pada sesi tanya jawab, siswa/siswi sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum dan dijawab langsung oleh Ghufran dan Juliana PC Sinaga.

Baca Juga:   Polsek Medan Timur Ajak Lansia Untuk ikut Vaksinasi Covid-19